Bukan Sekadar Publikasi, Lolly Suhenty Tekankan Komunikasi Publik yang Berdampak
|
Pacitan — Kehumasan Bawaslu pada masa non-tahapan pemilu tidak cukup hanya berfokus pada publikasi kegiatan dan informasi kelembagaan. Lebih dari itu, komunikasi publik perlu dibangun secara interaktif dengan mendengarkan suara masyarakat, memahami respons publik, serta menjadikan pertanyaan dan kritik sebagai bahan edukasi dan evaluasi. Hal tersebut menjadi salah satu pesan utama Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty, dalam kegiatan Cangkrukan Demokrasi Divisi Humas dan Data Informasi Bawaslu Provinsi Jawa Timur Tahun 2026.
Kegiatan bertema “Reorientasi Kehumasan, dari Publikasi Kelembagaan menuju Komunikasi Berdampak” tersebut diselenggarakan secara daring pada Kamis (8/10/2026), mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai. Bawaslu Kabupaten Pacitan mengikuti kegiatan ini sebagai bagian dari upaya memperkuat pengelolaan kehumasan dan data informasi, khususnya dalam membangun komunikasi publik yang lebih efektif pada masa non-tahapan pemilu.
Pengantar kegiatan disampaikan oleh Koordinator Divisi Humas dan Data Informasi Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Dwi Endah Prasetyowati. Kegiatan menghadirkan Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty, sebagai keynote speaker, serta Tenaga Ahli Bawaslu RI, Apriyani Marwa, sebagai pemateri.
Dalam paparannya, Lolly Suhenty menekankan pentingnya perubahan cara pandang dalam mengelola komunikasi kelembagaan. Menurutnya, media sosial Bawaslu tidak semestinya hanya menjadi sarana untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat, tetapi juga harus dimanfaatkan sebagai ruang untuk mendengarkan dan memahami kebutuhan publik.
Pengelolaan media sosial, lanjutnya, perlu diarahkan untuk membaca respons masyarakat, menangkap pertanyaan, serta mencermati kritik yang disampaikan. Berbagai tanggapan tersebut dapat menjadi bahan evaluasi sekaligus dasar dalam menyusun strategi komunikasi yang lebih relevan dengan kebutuhan masyarakat.
Dengan demikian, keberhasilan kehumasan tidak semata-mata diukur dari jumlah konten yang diproduksi atau frekuensi publikasi. Interaksi, masukan, dan respons masyarakat juga perlu menjadi perhatian agar informasi yang disampaikan mampu membangun pemahaman dan mendorong partisipasi publik dalam pengawasan pemilu.
Pendekatan ini menempatkan kehumasan bukan hanya sebagai penyampai informasi kelembagaan, melainkan juga sebagai penghubung antara Bawaslu dan masyarakat. Komunikasi publik diharapkan mampu membuka ruang dialog, memperkuat keterbukaan informasi, serta mendukung pendidikan politik dan pengawasan partisipatif.
Diskusi dalam kegiatan tersebut dipandu oleh Komisioner Bawaslu Kabupaten Tulungagung, Nurul Muhtadin, dengan penanggap Agisma Dyah dari Bawaslu Kabupaten Sidoarjo dan Ismaili dari Bawaslu Kabupaten Gresik.
Bagi Bawaslu Kabupaten Pacitan, kegiatan ini menjadi kesempatan untuk memperkuat perspektif dalam pengelolaan kehumasan dan data informasi. Reorientasi dari publikasi kelembagaan menuju komunikasi yang berdampak menjadi penting agar informasi yang disampaikan tidak hanya hadir di ruang digital, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan membangun interaksi yang bermakna.
Melalui penguatan strategi komunikasi publik tersebut, Bawaslu Kabupaten Pacitan diharapkan dapat terus mengembangkan publikasi yang informatif, responsif, dan mudah dipahami masyarakat. Dengan begitu, kehumasan dapat berkontribusi dalam memperluas edukasi demokrasi, meningkatkan keterbukaan informasi, serta memperkuat keterlibatan masyarakat dalam pengawasan pemilu.