Ikuti DHS Seri #12, Bawaslu Pacitan Perdalam Inovasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
|
Perkembangan pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum menjadi pembahasan dalam Diskusi Hukum Selasa (DHS) Seri #12 yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi Jawa Timur pada Selasa (1/9/2026). Kegiatan dengan tema “Inovasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Bawaslu” tersebut diikuti oleh Muhammad Nur, Anggota Bawaslu Kabupaten Pacitan - Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, bersama jajaran Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pacitan.
DHS Seri #12 menghadirkan Ilham Bagus Priminanda, Anggota Bawaslu Kota Mojokerto - Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas, dan Humas, serta Putut Gunawarman Fitrianta, Anggota Bawaslu Kota Probolinggo Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas, dan Humas. Diskusi dipandu oleh Ahmad Zairuddin, Anggota Bawaslu Kabupaten Bondowoso - Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa.
Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Dewita Hayu Shinta, menyampaikan bahwa JDIH perlu dipahami sebagai bagian dari akuntabilitas kelembagaan Bawaslu. Menurutnya, keberadaan JDIH dapat menjadi rujukan informasi hukum bagi masyarakat dan mendukung transparansi kerja-kerja Bawaslu.
Materi pertama disampaikan oleh Ilham Bagus Priminanda. Dalam paparannya, ia menjelaskan bahwa perkembangan JDIH perlu diarahkan menuju sistem informasi yang lebih adaptif dengan pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan buatan. Pemanfaatan teknologi seperti Natural Language Processing dan semantic search menjadi salah satu pendekatan untuk mempermudah pengguna menemukan informasi hukum sesuai konteks yang dibutuhkan.
Sementara itu, Putut Gunawarman Fitrianta menjelaskan terkait pengenalan JDIH Bawaslu dan mekanisme pengelolaan dokumen hukum dengan siklus 5P, yaitu pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pelestarian, dan pendayagunaan. Pengelolaan tersebut dilakukan agar dokumen hukum dapat tersusun secara sistematis dan mudah dimanfaatkan oleh publik.
Muhammad Nur mengapresiasi berbagai gagasan yang disampaikan dalam diskusi, terutama pemanfaatan teknologi untuk meningkatkan kualitas layanan JDIH Bawaslu. “Inovasi seperti ini perlu terus dikembangkan agar JDIH semakin informatif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
DHS Seri #12 memperkuat pemahaman dan berbagi gagasan mengenai pengelolaan JDIH Bawaslu. Pengembangan JDIH diharapkan dapat terus dilakukan agar dokumentasi dan informasi hukum semakin mudah diakses, dikelola secara tertib, dan mampu mendukung akuntabilitas kelembagaan Bawaslu.