Evaluasi Kehumasan Bawaslu, Lolly Suhenty: Humas Ibarat Menjaga Halaman Rumah
|
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengevaluasi kualitas publikasi dan pemberitaan pada masa nontahapan Pemilu melalui kegiatan Evaluasi Publikasi dan Pemberitaan Bawaslu pada Masa Nontahapan Pemilihan Umum yang berlangsung di Surabaya, 25–27 Agustus 2026.
Kegiatan tersebut menjadi ruang evaluasi bagi jajaran Bawaslu untuk mengukur kualitas, relevansi, dan dampak kerja-kerja kehumasan dalam membangun komunikasi publik. Evaluasi juga diarahkan untuk memastikan informasi kelembagaan dapat dikemas secara tepat dan mampu menjangkau masyarakat secara lebih luas.
Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Pacitan, Agus Hariyanto, turut mengikuti rangkaian kegiatan bersama jajaran Bawaslu lainnya. Kehadirannya menjadi bagian dari upaya memperkuat kapasitas dan strategi kehumasan, khususnya dalam mengelola publikasi serta menyampaikan informasi kelembagaan kepada masyarakat pada masa nontahapan.
Dalam forum tersebut, Anggota Bawaslu Lolly Suhenty menekankan bahwa kehumasan bukan sekadar aktivitas membuat dan menyebarluaskan konten. Kehumasan memiliki peran strategis dalam membangun citra lembaga sekaligus menjadi jembatan komunikasi antara Bawaslu dan masyarakat.
Lolly mengibaratkan kerja kehumasan seperti menjaga halaman rumah. Halaman yang bersih, tertata, dan menarik akan membuat orang merasa nyaman untuk datang dan berkunjung.
“Kerja kehumasan itu kerja menjaga halaman rumah. Kalau halaman rumah bersih, itu akan mengundang orang untuk datang. Kalau halaman rumah kita menarik, maka orang-orang akan datang berkunjung,” ujar Lolly.
Kehumasan Tidak Sekadar Publikasi
Lolly menjelaskan, orientasi kerja kehumasan Bawaslu dalam beberapa tahun terakhir terus mengalami perkembangan. Pada 2022, Bawaslu menerbitkan regulasi mengenai tata kelola dan pedoman pengelolaan kehumasan sebagai salah satu landasan bagi jajaran dalam menjalankan komunikasi publik.
Dalam pedoman tersebut, terdapat empat prinsip yang menjadi acuan kehumasan, yaitu informatif, edukatif, impresif, dan advokatif. Artinya, komunikasi publik Bawaslu tidak berhenti pada upaya membuat masyarakat mengetahui informasi, tetapi juga mendorong masyarakat memahami pesan, tertarik terhadap informasi yang disampaikan, serta mampu mengambil tindakan yang tepat.
Perkembangan tersebut kemudian berjalan secara bertahap. Pada 2023–2024, penguatan kehumasan dilakukan seiring dengan berlangsungnya tahapan Pemilu dan Pemilihan. Memasuki 2025, perhatian diarahkan untuk menjaga relevansi komunikasi publik pada masa nontahapan.
Sementara pada 2026, fokus kehumasan mulai diarahkan pada pengukuran kualitas dan dampak dari berbagai aktivitas publikasi yang telah dilakukan.
“2023–2024 kita dorong kehumasan. 2025 kita menjaga relevansi di nontahapan. Dan 2026, kita mengukur kualitas dan dampaknya. Evaluasi ini menjadi penting,” tegas Lolly.
Bawaslu Pacitan Perkuat Strategi Kehumasan
Evaluasi publikasi dan pemberitaan tersebut menjadi momentum bagi jajaran Bawaslu untuk melihat kembali efektivitas komunikasi yang selama ini dilakukan. Data dan capaian publikasi tidak hanya menjadi angka, tetapi juga perlu dilihat dari sejauh mana informasi mampu memberikan pemahaman dan membangun keterhubungan dengan masyarakat.
Bagi Bawaslu Kabupaten Pacitan, penguatan kehumasan menjadi bagian penting dalam memastikan kerja-kerja pengawasan dapat diketahui dan dipahami oleh publik. Informasi mengenai kegiatan, pencegahan, pengawasan, edukasi kepemiluan, serta berbagai aktivitas kelembagaan perlu disampaikan dengan bahasa yang mudah dipahami dan dikemas sesuai karakteristik media.
Keikutsertaan dalam forum evaluasi menjadi kesempatan untuk memperoleh pembelajaran sekaligus memperkaya strategi publikasi dan pemberitaan. Hasil evaluasi diharapkan dapat menjadi bahan perbaikan dalam menentukan konten, saluran komunikasi, serta pendekatan yang lebih efektif kepada masyarakat.
Kehumasan juga memiliki peran penting dalam menjaga kepercayaan publik. Karena itu, setiap informasi yang disampaikan harus tetap mengedepankan akurasi, edukasi, keterbukaan, serta mencerminkan kerja kelembagaan Bawaslu secara profesional.
Melalui evaluasi tersebut, Bawaslu terus mendorong agar kerja kehumasan tidak berhenti pada aktivitas memproduksi konten, tetapi mampu menghadirkan komunikasi publik yang informatif, edukatif, impresif, dan advokatif.
Bawaslu Kabupaten Pacitan berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas publikasi dan pemberitaan sebagai bagian dari keterbukaan informasi serta upaya mendekatkan kerja-kerja pengawasan kepada masyarakat. Dengan komunikasi publik yang semakin baik, informasi mengenai pengawasan Pemilu diharapkan tidak hanya tersampaikan, tetapi juga dipahami dan memberikan manfaat bagi masyarakat.