Bawaslu Pacitan Ikuti Evaluasi Kebijakan Publikasi dan Pemberitaan di Masa Non-Tahapan
|
Memasuki masa non-tahapan Pemilu, publikasi dan pemberitaan menjadi bagian penting dalam memastikan kerja-kerja pengawasan Bawaslu tetap tersampaikan kepada masyarakat. Hal tersebut menjadi salah satu fokus dalam kegiatan Evaluasi Kebijakan Publikasi dan Pemberitaan di Masa Non-Tahapan yang diselenggarakan Bawaslu RI di Hotel Harris Gubeng, Surabaya, 25–27 Agustus 2026.
Kegiatan tersebut diikuti jajaran Divisi Humas Bawaslu Provinsi se-Indonesia serta Divisi Humas Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Bawaslu Kabupaten Pacitan turut mengikuti kegiatan sebagai bagian dari upaya memperkuat strategi komunikasi publik dan meningkatkan kualitas publikasi kelembagaan.
Rangkaian kegiatan diawali dengan pembukaan yang menghadirkan Kepala Biro Hukum dan Humas Bawaslu RI Agung BGB Indra Atmaja, Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur Warits, serta Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty. Kegiatan secara resmi dibuka pada pukul 20.00 WIB dan ditandai dengan pemukulan gong oleh Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda.
Dalam keynote speech, Rifqinizamy menekankan pentingnya strategi komunikasi kelembagaan yang tetap aktif meskipun Bawaslu berada pada masa non-tahapan. Menurutnya, publikasi Bawaslu tidak seharusnya hanya didominasi konten seremonial maupun ucapan peringatan, tetapi perlu lebih banyak menampilkan kerja-kerja kelembagaan yang memiliki nilai informasi dan edukasi bagi masyarakat.
Masa non-tahapan, lanjutnya, justru dapat dimanfaatkan Bawaslu untuk memperkenalkan kerja kelembagaan secara lebih luas. Aktivitas pengawasan, pendidikan politik, penguatan partisipasi masyarakat, serta berbagai kegiatan yang berkaitan dengan demokrasi dapat dikemas menjadi informasi publik yang mudah dipahami dan relevan dengan kebutuhan masyarakat.
Publikasi sebagai Sarana Pendidikan Politik
Dalam forum tersebut juga ditekankan pentingnya keterlibatan jajaran Bawaslu dalam membangun komunikasi publik melalui media sosial. Kanal media sosial pribadi anggota dan pegawai dapat dimanfaatkan secara positif untuk menyebarluaskan informasi mengenai demokrasi, pendidikan politik, pengawasan, serta aktivitas kelembagaan yang relevan.
Pemanfaatan berbagai kanal komunikasi tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih utuh kepada masyarakat bahwa kerja Bawaslu tetap berlangsung meskipun tidak berada dalam tahapan Pemilu.
Publikasi pada masa non-tahapan juga memiliki ruang yang lebih luas untuk menghadirkan konten edukatif. Informasi mengenai regulasi kepemiluan, pencegahan pelanggaran, partisipasi masyarakat, kelembagaan, hingga literasi demokrasi dapat dikemas secara kreatif agar lebih mudah diterima oleh berbagai kelompok masyarakat.
Bawaslu Pacitan Perkuat Kualitas Publikasi
Bagi Bawaslu Kabupaten Pacitan, kegiatan evaluasi tersebut menjadi momentum untuk melakukan refleksi terhadap strategi publikasi dan pemberitaan yang telah dilaksanakan selama ini.
Publikasi tidak hanya dipandang sebagai kegiatan dokumentasi, tetapi juga sebagai sarana untuk menyampaikan informasi mengenai kerja-kerja pengawasan kepada masyarakat. Karena itu, setiap konten perlu memiliki nilai informasi, edukasi, serta relevansi dengan kebutuhan publik.
Penguatan kualitas publikasi juga dilakukan dengan memperhatikan pemilihan isu, penyusunan narasi, visualisasi, hingga pemanfaatan berbagai platform komunikasi. Dengan strategi tersebut, informasi kelembagaan diharapkan tidak hanya tersampaikan, tetapi juga mampu membangun pemahaman dan mendorong partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu.
Masa non-tahapan bukan berarti kerja Bawaslu berhenti. Justru periode tersebut dapat menjadi ruang untuk memperkuat pendidikan politik, meningkatkan literasi kepemiluan, membangun partisipasi masyarakat, serta mempersiapkan kelembagaan menghadapi tahapan Pemilu berikutnya.
Melalui evaluasi kebijakan publikasi dan pemberitaan, Bawaslu Kabupaten Pacitan berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas komunikasi publik dengan menghadirkan informasi yang informatif, edukatif, substantif, dan dekat dengan masyarakat.
Upaya tersebut menjadi bagian dari komitmen Bawaslu Pacitan dalam menjaga keterbukaan informasi sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap kerja-kerja pengawasan dan penguatan demokrasi, termasuk pada masa non-tahapan.