Lompat ke isi utama

Berita

Jalan A Yani Pacitan Harus Steril Dari APK Kampanye

Jalan A Yani Pacitan Harus Steril Dari APK Kampanye

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Pacitan Setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pacitan menerbitkan surat keputusan (SK) terkait aturan kampanye, surat dengan Nomor 176/HK.04.2-Kpt/3501/KPU.Kab/IX/2020 Tentang Lokasi Pemasangan Alat Peraga kampanye Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pacitan Tahun 2020.

Hal tersebut di sampaikan Kordinator Divisi Penyelesaian Sengketa, Syamsul Arifin, dengan diterbitkannya SK tersebut, Bahwa Alat Peraga Kampanye (APK) yang tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan lokasi yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pacitan maka pihaknya sudah merekomendasikan ke KPU Pacitan terkait hal tersebut.

“Yang masuk jalur steril dan tidak di perbolehkan adanya APK adalah sepanjang Jalan Ahmad Yani Pacitan, Kami sudah merekomendasikan benerapa APK untuk di turunkan melalui surat ke KPU Pacitan,”jelasnya kepada pewarta, Kamis (15/10/2020).

Alat peraga kampanye dapat dibedakan menjadi empat jenis yakni baliho, billboard,videotron, dan spanduk. Jadi alat peraga yang saat ini sudah dipasang di jalur protokol yang di larang akan di tindak lanjuti KPU setelah mendapat surat rekomendasi dari Bawaslu.

“Untuk prosesnya nanti dari KPU menyurati kepada Paslon dan Timnya untuk menurunkan APK tersebut,jika setelah diterima surat dari KPU selama 1 X 24 jam tidak di turunkan,maka Bawaslu akan berkordinasi dengan Sat Pol PP untuk menurunkan APK tersebut,”Pungkas Syamsul.(Humas)