Lompat ke isi utama

Berita

Ketua Panwaslu Kecamatan Donorojo Sampaikan, Pemutakhiran Data Pemilih Menjadi Perhatian Penting

Ketua Panwaslu Kecamatan Donorojo Sampaikan, Pemutakhiran Data Pemilih Menjadi Perhatian Penting

Tahapan  lanjutan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 terus berjalan. Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada, KPU akan merekrut Petugas Pemutahiran Data Pemilih (PPDP) mulai tanggal 24 Juni hingga 14 Juli 2020. Tak terkecuali juga PPK Kecamatan Donorojo, yang memulai Rapat Koordinasi Pembentukan PPDP pada Jumat, 26 Juni 2020 di Sekretariat PPK Kecamatan Donorojo Sore hari ini.

“Petugas yang direkrut biasanya merupakan Ketua RT/RW atau masyarakat yang diusulkan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa. Meraka Nantinya akan bertugas mencocokan dan meneliti (coklit) data pemilih” kata Widi Sumirat selaku Devisi SDM PPK Donorojo

Dia menjelaskan bahwa syarat calon PPDP adalah orang yang tidak pernah dijatuhi sanksi disiplin pegawai,independen dan tidak berpihak yang dibuktikan dengan surat pernyataan. Selain itu, para calon juga harus berusia diantara 20 sampai 50 tahun maksimal, sehat jiwa dan tidak memiliki penyakit degenerative yang dapat dibuktikan dengan surat pernyataan.

Sementara itu, Ketua Panwaslu Kecamatan Donorojo mengatakan, Pembentukan PPDP adalah awal dari Tahapan Pemutahiran Data Pemilih dan karena itu menjadi perhatian penting yang harus dilakukan pengawasan. “Kita harus pastikan semua warga yang berhak memilih masuk dalam daftar pemilih. Ini penting, karena menjadi salah satu indikator kesuksesan,baik sukses Proses maupun sukses hasil” AN Tumino menambahkan,

PPDP terpilih nantinya harus dapat bekerjasama dengan PPKD Desa dalam proses Pemutahiran Data Pemilih agar tidak terjadi miscommunication yang disampaikan baik ke PPK maupun Panwascam.

Sebagai informasi, Proses rekrutmen dan Bimbingan Teknis PPDP akan dimulai pada tanggal 24 Juni 2020 sampai 14 Juli 2020 dengan masa kerja mulai dari  15 Juli 2020 sampai dengan 13 Agustus 2020, seluruh proses rekrutment PPDP ini akan dilaksanakan dengan memperhatikan Protocol covid-19 yang mengacu pada Surat Dinas KPU RI Nomor : 487/PP.04.2-SD/01/KPU/VI/2020.