Lompat ke isi utama

Berita

Minimalkan Pelanggaran Panwaslu Tegalombo Utamakan Pencegahan

Minimalkan Pelanggaran Panwaslu Tegalombo Utamakan  Pencegahan

Sebagai upaya meminimalisasi potensi pelanggaran dan menekan jumlah pertambahan kasus Covid-19 pada Pemilihan Serentak Lanjutan Pilkada Pacitan Tahun 2020. Panwaslu Kecamatan Tegalombo lakukan Koordinasi dengan UPT Puskesmas Tegalombo dan Puskesmas Gemaharjo. (Rabu. 15/7/2020)

Salah satu potensi pelanggaran yang mungkin terjadi adalah tidak mematuhi protokol kesehatan. Oleh karena dilakukan pemetaan wilayah berdasarkan persebaran Covid-19. Sehingga bisa menekan potensi pelanggaran yang mungkin terjadi diwilayah persebaran Covid-19nya rendah.

Dalam koordinasi yang berlangsung di UPT Puskesmas Tegalombo tersebut Syahrun selaku Divisi PHL menuturkan bahwa, Panwaslu Kecamatan Tegalombo akan melakukan pemetaan wilayah rawan berdasarkan persebaran Covid-19. “Hal ini guna meminimalisir terjadinya pelanggaran dalam Pilkada 2020 pada 09 Desember yang akan datang". Ujarnya.

Di lain kesempatan Kepala Penanggung Jawab Data UPT Puskesmas Tegalombo menyampaikan apresisasi atas koordinasi yang telah dilakukan. Dengan dilakukannya pemetaan nanti akan membantu pihak UPT Puskesmas Tegalombo dalam mengkondisikan masyarakat. “Terutama penyelenggara dan pengawas agar tetap menjalankan protokol kesehatan dalam menjalankan tugasnya. Kami juga berharap dalam Pelaksanaan Pilkada Pacitan 2020 bisa berjalan dengan lancar. Kedepan jalinan koordinasi semakin ditingkatkan untuk lebih bersinergi dalam hal pencegahan persebaran Covid-19 di Kecamatan Tegalombo." Tutur Rizki Puruwitosari, A.Md. 

Dari hasil pemetaaan wilayah rawan diketahui Satu Desa di Kecamatan Tegalombo yaitu Desa Ngreco masuk kategori wilayah rawan dikarenakan terdapat 1 (Satu) kasus yang dinyatakan Positif Covid-19.