Muhammad Nur Hadiri Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Keputusan KPU Terkait Pedoman Teknis Pemeriksaan Kesehatan Bakal Calon Kepala Daerah Tahun 2024
|
Pada tanggal 23 Agustus 2024, Muhammad Nur, Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Pacitan, menghadiri undangan dari KPU Pacitan untuk mengikuti rapat koordinasi dan sosialisasi terkait Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1090 Tahun 2024. Keputusan tersebut berisi pedoman teknis pemeriksaan kesehatan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Acara ini berlangsung di Kantor KPU Pacitan.
Kehadiran Muhammad Nur dalam rapat tersebut bertujuan untuk memperkuat pemahaman dan koordinasi antara Bawaslu dan KPU terkait proses pemeriksaan kesehatan calon kepala daerah. Rapat ini juga memberikan penjelasan detail mengenai prosedur yang harus diikuti oleh bakal calon dalam memenuhi persyaratan kesehatan, yang merupakan tahap penting dalam proses pencalonan.
Dengan adanya rapat koordinasi ini, diharapkan seluruh tahapan pemilihan, termasuk pemeriksaan kesehatan, dapat berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, serta dapat diawasi dengan baik oleh Bawaslu.