Lompat ke isi utama

Berita

Panwaslu Kecamatan Bandar Lakukan Koordinasi Dengan Panitia Pemilihan Kecamatan Bandar terkait Pembentukan PPDP

Panwaslu Kecamatan Bandar Lakukan Koordinasi Dengan Panitia Pemilihan Kecamatan Bandar terkait Pembentukan PPDP

Pandemi Covid-19 berdampak hampir keseluruh bidang kehidupan, tak terkecuali pada tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pacitan Tahun 2020. Baik tahapan, program maupun jadwal penyelenggaraannya.

Menyesuaikan dengan keadaan tersebut Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.

Salah satu tahapan yang dilakukan pada minggu ini sesuai PKPU tersebut adalah Pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) yang merupakan unsur penting dari Penyelenggara Pemilihan, khususnya yang berkaitan dengan Daftar  Pemilih. Seiring dengan itu, dari unsur Pengawas Pemilihan harus melakukan tugas pengawasan proses pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP).

Dalam mengawali tugasnya, Panwaslu Kecamatan Bandar, Setiono selaku Divisi Pengawasan dan Hubungan antar Lembaga (PHL) dan  didampingi salah satu staf, Slamet Widodo mengadakan koordinasi dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Bandar. Kamis/25/06/2020

Hal ini dilakukan untuk memastikan proses pembentukan PPDP di wilayah kecamatan Bandar bisa berjalan sesuai aturan perundang-undangan yang ada.“Karena aturan yang digunakan senantiasa berubah, berkembang sesuai keadaan, kita harus selalu menyesuaikannya”, ungkap Setiyono saat melakukan koordinasi dengan PPK.

Seperti kita ketahui terakhir Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 487 Tahun 2020 tentang pencabutan Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 485 Tahun 2020 dan arahan pembentukan PPDP dalam pemilihan serentak tahun 2020, di mana ditambahkan sejumlah persyaratan bagi Calon PPDP sehubungan dengan protocol Covid-19.

Sebagai informasi, proses koordinasi dilakukan di Kantor PPK Bandar. Setiyono juga berharap koordinasi seperti ini tetap dan selalu dilakukan untuk mengantisipasi dan meminimalisir terjadinya pelanggaran, sehingga masalah yang timbul dapat diselesaikan sejak dini. “Kami selaku Ketua PPK Bandar sangat setuju atas etikat Panwaslu Kecamatan Bandar ini, apa lagi kami (anggota PPK) merupakan orang-orang baru dalam proses pemilihan”, tutur Santo mengakhiri koordinasi siang itu.