Lompat ke isi utama

Berita

PPID Bawaslu Kabupaten Pacitan di Monev KIP Jatim

PPID Bawaslu Kabupaten Pacitan di Monev KIP Jatim

Bertujuan untuk meningkatkan Informasi Publik Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Tmur melakukan Monitoring Evaluasi (Monev) informasi Publik pada laman website PPID Bawaslu Pacitan.Selasa,03/11/2020

KI Provinsi Jawa Timur telah melakukan monitoring evaluasi terhadap laman website PPID Bawaslu di 19 Kabupaten/Kota se- Jawa Timur yang ikut Pilkada Seretak Tahun 2020. Dasar dari pelaksanaan monitoring evaluasi ini yaitu dalam rangka Standar Layanan  keterbukaan badan publik tahun 2020.

Monev tersebut dilakukan dari Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur, melakukan klarifikasi dengan menanyakan beberapa hal antara lain  Variabel dan Indikator yang termasuk dalam instrumen monitoring dan penilaian informasi berkala website badan publik penyelenggara pemilu.

Koordinator Divisi Hukum, Humas dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Pacitan, Agus Hariyanto mengatakan bahwa sebelumnya kami mendapat penilaian awal  kemudian dari kekurangan tersebut dilakukan perbaikan untuk memenuhi standar penilaian.

“Setelah dilakukan klarifikasi dan pengecekan secara faktual oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur, Bawaslu Pacitan telah memenuhi informasi berkala sesuai variabel dan indikator yang telah ditentukan,, kedepannya kami akan terus berusaha untuk menyediakan informasi dan mengumumkannya kepada publik sebagai bagian dari keterbukaan lembaga termasuk bilamana ada pemohon informasi bisa mengajukan sesuai dengan prosedur yang berlaku dapat melalui website PPID di laman https://ppid.pacitan.bawaslu.go.id/ atau datang langsung melalui petugas pelayanan informasi,” ungkapnya

Sementara Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, Edi Purwanto mengatakan pelaksanaan monev ini berkaitan dengan Peraturan Komisi Informasi (PerKI) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Standar Layanan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilihan Umum dan Pemilihan.

“Tujuan dari dilaksanakannya monitoring evaluasi ini untuk memastikan bahwa badan-badan publik telah melaksanakan amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP),” ujarnya

“Output dari kegiatan ini yaitu penilaian tata kelola keterbukaan publik dapat berjalan dengan baik sekaligus memenuhi hak untuk tahu sehingga masyarakat dapat mengakses informasi secara mudah..” tambahnya.(HUMAS)