Lompat ke isi utama

Berita

Ikuti Rakernis Pengawas Penyusunan DPT dan DPK, Bawaslu Pacitan Berkomitmen Kawal Hak Pilih

Ikuti Rakernis Pengawas Penyusunan DPT dan DPK, Bawaslu Pacitan Berkomitmen Kawal Hak Pilih

Bertujuan untuk menyusun Alat Kerja Pengawasan (AKP) tahapan mutarlih DPTb dan DPK, Bawaslu Pacitan melalui Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Agus Hariyanto Mengikuti Rapat Kerja Teknis Pengawasan Penyusunan DPTb dan DPK Pemilu Tahun 2024 Gelombang Ke-II di Provinsi Jawa Timur. Kamis – Sabtu 7 – 9 September 2023 di Kantor Bawaslu Kabupaten Mojokerto Jl. Raya Bangsal No.63, Kauman Kec. Bangsal Kabupaten Mojokerto

Ketua Bawaslu Jatim, A. Warits menyampaikan bahwa pengawas pemilu se-Jawa Timur harus mengawal setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih agar bisa menyalurkan hak pilihnya dengan baik.

Hal ini ia sampaikan dalam pembukaan Rapat Koordinasi Teknis Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) Pemilu tahun 2024 Gelombang II, di Mojokerto,

“Sebagai pengawas pemilu kita diberikan mandat oleh undang-undang untuk melakukan pengawasan pemilu di seluruh tahapannya. Salah satu fokus yang harus dikawal betul adalah tentang hak pilih. Setiap WNI yang telah memenuhi syarat tidak boleh kehilangan hak pilihnya,,” jelasnya

Selanjutnya menurut Warits, masuk atau tidaknya dalam DPT berdampak penting saat pencoblosan pada 14 Februari 2024 mendatang.

“WNI yang tidak masuk DPT masih bisa menggunakan hak pilihnya menggunakan KTP. Akan tetapi harus di TPS sesuai alamat dalam KTP. Kalau misalnya ada kasus seorang mahasiswa yang kuliah di luar kota atau di luar daerah asalnya lalu tidak masuk DPT maka tidak bisa menggunakan hak pilihnya saat di perantauan. Karena yang bisa mengurus pindah pilih hanyalah yang masuk dalam DPT,” tambahnya

Untuk itu, Warits mengajak seluruh pihak agar bersama Bawaslu untuk mengawal hak pilih.

“Mari kita jaga dan kawal bersama hak pilih dari masyarakat. Jangan sampai ada masyarakat yang telah memenuhi syarat tidak bisa menyalurkan hak pilihnya dalam Pemilu 2024,” pungkasnya (Humas)