Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Pacitan, Memasuki masa kampanye Pilkada 2020, Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Kabupaten Pacitan mengingatkan seluruh pihak untuk tidak berkampanye di tempat ibadah. hal itu merujuk pada PKPU 11 Tahun 2020 Perubahan Kedua PKPU Nomor 4 tahun 2017.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Pacitan Setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pacitan menerbitkan surat keputusan (SK) terkait aturan kampanye, surat dengan Nomor 176/HK.04.2-Kpt/3501/KPU.Kab/IX/2020 Tentang Lokasi Pemasangan Alat Peraga kampanye Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pacit
Dalam rangka meningkatkan pemahaman mengenai proses penindakan pelanggaran pemilihan dan pelanggaran Protokol covid-19 bagi panwaslu kecamatan. Bawaslu Pacitan gelar Bimtek Perbawaslu 8 Tahun 2020 tentang penanganan pelanggaran Pemilihan. Rabu, 14/X/2020 di Pandan Kurung Parai Teleng Ria.
Bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman mengenai Hukum Acara Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Serta sebagai bentuk dalam memaksimalkan upaya pencegahan.
Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu ) Kabupaten Pacitan, mengelar rapid tes masal diikuti oleh seluruh Pengawas Pemilihan di tingkat Bawaslu kabupaten, Panwaslu Kecamatan dan Panitia Pengawas Kelurahan/Desa (PKD).Sabtu 17/10/2020