Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Awasi Setiap Tahapan Perbaikan DPT Pasca Penetapan DPT Pemilu Tahun 2019

Bawaslu Awasi Setiap Tahapan Perbaikan DPT Pasca Penetapan DPT Pemilu Tahun 2019

Ini yang di kerjakan oleh Bawaslu Kabupaten Pacitan, terhadap Daftar  Pemilih Pemilu 2019, Jumat 07 September 2018, Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Pacitan  mengadakan Percermatan DPT Pasca Penetapan DPT Pemilu 2019.  Perbaikan / Penyempurnaan DPT Dasarnya UU Nomor 07 Tahun 2017 BAB V Tentang Penyusunan Daftar Pemilih, dan Pasal 101 Tentang Tugas Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor SS-1399/K.Bawaslu/PM.00.00/IX/2018 tanggal 6 September 2018 Perihal Pengawasan Penyempurnaan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu Tahun 2019 dan Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur Nomor 0262/K.JI/PM.01.01/IX/2018 Tanggal 6 September 2018 Perihal Instruksi Melakukan Penyempurnaan kembali DPT yang telah di tetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota maka di perlukan pencermatan kembali.

Pasca Penetapan DPT yang sudah di laksanakan oleh KPU Kabupaten Pacitan dilakukan perbaikan terhadap data pemilih sebagai berikut :


Pemilih yang sudah terdaftar lebih 1 kali ( Pemilih Ganda )
Pencatatan Kelengkapan Informasi pemilih ( NIK, NKK, Nama, Jenis Kelamin, Tanggal Lahir, Status Perkawinan, Maupun Alamat )
Pemilih MS yang belum masuk dalam DPT
Pemilih TMS yang masih masuk dalam DPT ( Dibawah Umur, Meninggal, Tidak dikenal, TNI / POLRI, Hilang Ingatan, Ganguan Jiwa ) 

Untuk  Kabupaten Pacitan yang terdiri dari 12 Kecamatan, 171 Desa/Kelurahan, 1.971 TPS, Daftar Pemilih Total sebanyak 467.845 yang meliputi 231.708 Pemilih Laki-laki dan  236.137 Pemilih Perempuan.

Setelah melakukan Proses Pencermatan yang di lakukan oleh jajaran Bawaslu Kabupaten Pacitan terhadap data DPT Pemilu tahun 2019. Terdapat Pemilih ganda ( NIK, Nama, dan Tangal Lahir ) bejumlah 522 Orang Pemilih. Dan juga masih banyak di temukan data pemilih yang tidak memenuhi syarat sejumlah 547 pemilih.

Kemudian berdasarkan hasil pengawasan yang telah di lakukan oleh Bawaslu Kabupaten Pacitan dan jajaranya. Bawaslu Kabupaten Pacitan merekomndasika hasil Pencermatan ke KPU Kabupaten Pacitan untuk dilakukan pencermatan dan penelitian.

Secara faktual terdapat data pemilih yang bermasalah tersebut dalam DPT Pemilu 2019. Jika memang benar-benar masih di temukan Pemilih ganda, Pemilih TMS, Pemilih MS yang belum masuk dalam DPT Pemilu 2019. Bawaslu Kabupaten Pacitan menyarankan kepada KPU Kabupaten Pacitan untuk melakukan Perbaikan DPT Pemilun 2019 dan  permintaan BA Rekapitulasi yang di tetapkan pada tanggal 20 Agustus 2018.