Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Pacitan Launching Posko Aduan Masyarakat Pada Pemilu Serentak Tahun 2024.

Bawaslu Kabupaten Pacitan Launching Posko Aduan Masyarakat Pada Pemilu Serentak Tahun 2024.

Bawaslu Kabupaten Pacitan membuka Posko Aduan Masyarakat (PAM) Secara serentak Se-Jatim,  baik secara Daring maupun Luring, senin 15 agustus 2022.

Berty stefanus HRW selaku ketua Bawaslu Pacitan membenarkan “ iya hari ini bertepatan dengan harii ulang tahun yang ke -4 Bawaslu Kabupaten Kota ,Kami melaunching Posko Aduan Masyarakat (PAM) pada Pemilu serentak  tahun 2024. PAM merupakan suatu wadah bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan penyalahgunaan data pribadi di Sistem Informasi Politik (SIPOL). PAM dibuka secara Daring maupun Luring untuk dapat menjangkau masyarakat secara luas dan dapat digunakan diseluruh tahapan pemilu”.

Menurut Sulami Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Pacitan Posko Aduan Masyarakat (PAM ) ini selain bisa di manfaatkan untuk melaporkan dugaan penyalahgunaan data pribadi diSipol, juga bisa dimanfaatkan pada tahapan lainnya misalnya pada tahapan Pemutakhiran Data Pemilih, Tahapan Kampanye, Tahapan Pungut Hitung dan lainnya.

Posko Aduan Masyarakat (PAM ) ini sangat mudah di gunakan oleh masyarakat pemilih, jika kesulitan untuk hadir langsung ke kantor Bawaslu Kabupten Pacitan maka bisa mengisi di link Aduan Pacitan maka  aduan dari masyarakat akan segera di tindak lanjuti oleh petugas dari Bawaslu kabupaten Pacitan.

Harapannya semoga Posko Aduan Masyarakat (PAM ) ini nantinya bisa di manfaatkan dengan baik dan menjangkau masyarakat luas sehingga hak –hak masyarakat dapat terlindungi.