Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Pacitan Ikuti Kamis Manis Vol. 6 Bawaslu Jatim, Bahas Penanganan Pelanggaran Netralitas ASN

Bawaslu Pacitan Ikuti Kamis Manis Vol. 6 Bawaslu Jatim, Bahas Penanganan Pelanggaran Netralitas ASN

PACITAN – Bawaslu Kabupaten Pacitan mengikuti Diskusi Kamis Manis Vol. 6 yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi Jawa Timur secara daring melalui Zoom, Kamis (17/9/2026). Diskusi kali ini mengangkat tema “Refleksi Penanganan Pelanggaran dengan Tema Pelanggaran Hukum Lainnya (Netralitas ASN)”.

Kegiatan yang dimulai pukul 10.00 WIB tersebut menghadirkan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur Anwar Noris sebagai keynote speaker. Pembahasan utama menghadirkan Anggota Bawaslu Kota Batu Mardiono dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pasuruan Zahid sebagai narasumber.

Diskusi turut menghadirkan Anggota Bawaslu Kabupaten Ngawi Yusron Habibi dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kediri Muh Hamdani sebagai penanggap. Sementara jalannya diskusi dipandu Anggota Bawaslu Kabupaten Probolinggo Tola’Edy selaku moderator.

Dari Bawaslu Kabupaten Pacitan, kegiatan diikuti Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Fajar Dino Prawika, Kepala Subbagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dan Hukum Desi Pipian Pujakusumo, beserta staf.

Diskusi Kamis Manis Vol. 6 menjadi forum berbagi pengalaman dan refleksi jajaran Bawaslu dalam menangani pelanggaran hukum lainnya, khususnya yang berkaitan dengan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Pembahasan tersebut penting dalam pengawasan pemilu dan pemilihan karena netralitas ASN merupakan bagian dari upaya menjaga profesionalitas aparatur dan mencegah keterlibatan dalam politik praktis.

Melalui forum ini, jajaran Bawaslu kabupaten/kota di Jawa Timur berbagi pengalaman terkait dinamika pengawasan dan penanganan dugaan pelanggaran netralitas ASN di wilayah masing-masing. Pengalaman tersebut menjadi bahan pembelajaran bersama untuk memahami persoalan yang muncul dalam praktik serta langkah penanganannya sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

Pembahasan juga mencakup berbagai tahapan penanganan dugaan pelanggaran, mulai dari pengawasan dan identifikasi dugaan pelanggaran, pengumpulan informasi dan bukti, penyusunan kajian, hingga tindak lanjut sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Bagi Bawaslu Kabupaten Pacitan, keikutsertaan dalam forum tersebut menjadi bagian dari penguatan kapasitas jajaran dalam memahami perkembangan penanganan pelanggaran. Selain itu, forum menjadi ruang untuk memperoleh pembelajaran dari pengalaman Bawaslu kabupaten/kota lain di Jawa Timur.

Pembahasan netralitas ASN juga berkaitan erat dengan upaya pencegahan. Pemahaman terhadap ketentuan netralitas, pemetaan potensi kerawanan, penguatan koordinasi, serta penyampaian informasi kepada ASN dan pemangku kepentingan menjadi bagian penting dalam membangun pengawasan yang efektif.

Melalui Diskusi Kamis Manis Vol. 6, Bawaslu Jawa Timur dan jajaran kabupaten/kota memperkuat konsolidasi pengetahuan serta pengalaman dalam pengawasan. Hasil refleksi dan pembelajaran dari forum tersebut diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pencegahan dan penanganan pelanggaran di masing-masing wilayah.