Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Pacitan Bedah Postur Penyelenggara Pemilu di DHS Seri Ke-2 Bersama Bawaslu Provinsi Jawa Timur

dd

PACITAN - Bawaslu Kabupaten Pacitan terus memperkuat kapasitas jajarannya dengan mengikuti Diskusi Hukum Selasa (DHS) Seri ke-2 yang digelar Bawaslu Provinsi Jawa Timur secara daring, Selasa (10/02/2026). Kegiatan bertema “Membaca Postur Penyelenggara Pemilihan Umum” ini diikuti langsung oleh Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Pacitan, Muhammad Nur, bersama jajaran staf Subbagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dan Hukum.

Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur, A. Warits, membuka acara dengan pesan yang kuat, “Pemilu dan demokrasi harus ditopang oleh hati serta karakter untuk menjaga kedaulatan rakyat sesuai amanat konstitusi, di mana postur penyelenggara dalam berdiri dan bergerak akan menentukan apakah mereka menjadi penyangga atau sekadar ikut arus, prinsip pemilu yang Luberjurdil, Luber masih bisa dilakukan dengan prosedur yang baik, tetapi Jurdil tidak cukup dengan prosedur yang baik,” tegas A. Warits dalam sambutannya.

Diskusi yang dipandu Putut Gunawan (Bawaslu Kota Probolinggo) ini menghadirkan Siti Mudawiyah (Bawaslu Kab. Lumajang) yang membedah perbandingan postur kelembagaan KPU dan Bawaslu, serta Zekkiuddin yang menguraikan batasan tugas, kewenangan, dan kewajiban Bawaslu secara berjenjang. Forum juga menyoroti tantangan akses data, transparansi dana kampanye, hingga pentingnya independensi lembaga dalam mengambil keputusan tanpa tekanan dari aparat penegak hukum.

Dewita Hayu Shinta, Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Provinsi Jawa Timur, turut menyoroti tantangan struktural dan keterbatasan kewenangan lembaga yang dinilai belum memiliki daya paksa yang kuat, serta keterbatasan jumlah anggota di daerah dengan tingkat kerawanan tinggi yang harus menjalankan sidang dengan kuorum minimal tiga orang.

Muhammad Nur menanggapi bahwa postur kelembagaan ke depan harus berpijak pada keberanian dan kemandirian dalam menjaga marwah demokrasi. Ia juga menyoroti tantangan akses dan regulasi, “Diskusi hari ini telah mengupas bahwa tantangan pengawasan juga mencakup regulasi dan akses yang mana Bawaslu terbentur norma kosong, namun hal ini menuntut Bawaslu untuk lebih taktis,” ujarnya.

Bawaslu Kabupaten Pacitan berharap dapat memperkokoh kesiapan jajarannya dalam menghadapi dinamika kepemiluan yang kian kompleks. Pemahaman mendalam mengenai postur kelembagaan ini menjadi modal penting untuk menutup celah regulasi, serta kerja-kerja pengawasan yang lebih progresif dan berintegritas di masa mendatang.