Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Pacitan Dan KPID Jatim Mengajak OKP Untuk Ikut Serta Mengawasi Dan Memantau Iklan Kampanye

Bawaslu Pacitan Dan KPID Jatim Mengajak OKP Untuk Ikut Serta Mengawasi Dan Memantau Iklan Kampanye

Bertujuan untuk mensosialisasi ketentuan mengenai yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan dalam tahapan kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil  Bupati Pacitan Tahun 2020. Bawaslu Pacitan Sosialisasikan Ketentuan Iklan Kampanye di Media Sosial kepada OKP di Kabupaten Pacitan. Rabu, 12 November 2020.

Ketua Bawaslu Kabupaten Pacitan, Berty Stefanus HRW,S.H dalam penyampaian materinya mengatakan bahwa kampanye dimedia daring terdapat beberapa ketentuan. “Adapun ketentuan penayangan iklan kampanye di media daring, Pertama dilakukan oleh Paslon, Parpol Gabungan Parpol, atau Tim Kampanye. Kedua, dilakukan selama 14 hari sebelum dimulainya masa tenang. Ketiga, satu banner setiap media daring dan maksimal 5 media daring setiap hari selama masa penayangan iklan kampanye. Dan terakhir media daring yang digunakan yang sudah terverifikasi oleh Dewan Pers”, Jelasnya.

Tak lupa Berty Stefanus juga mengajak pihak yang hadir untuk menjadi pengawas partisipatif agar ikut serta dalam pengawasan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pacitan Tahun 2020. Adapun peran pengawas partisipatif yaitu sebagai pemberi informasi awal, mencegah pelanggaran, ikut mengawasi dan memantau serta melaporkan jika ada dugaan pelanggaran.

Di lain kesempatan komisioner KPID Jatim, Malik Setyawan menyampaikan bahwa iklan kampanye di media terbagi menjadi dua yaitu yang difasilitasi oleh KPU Kabupaten/Kota dan dibiayai oleh Peserta Pemilihan. “Media massa cetak dan media massa elektronik difasilitasi oleh KPU Kabupaten/Kota. Media Daring dan Media Sosial dibiayai oleh Peserta Pemilihan atau tim kampanye” Ungkapnya.

Lebih lanjut Malik juga menjelaskan bahwa sesuai dengan keputusan bersama antara Bawaslu, KPU, Dewan Pers dan KPI tentang gugus tugas pengawasan dan pemantauan pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye telah terjadi pembagian tugas. “Adapun sinergi pengawasan Bawaslu dan KPU terhadap peserta pemilihan. Dewan Pers terhadap media cetak, media elektronik dan media dalam jaringan. Serta KPI terhadap lembaga penyiaran (TV dan Radio).

Harapannya peserta yang hadir untuk ikut serta memantau dan mengawasi iklan kampanye yang ada di berbagai media massa. Sehingga apabila ada yang melanggar dapat melaporkan kepada pihak yang bersangkutan.(HUMAS)