Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Pacitan Hadiri Koordinasi dan Sosialisasi Pemutakhiran Data Partai Politik Melalui SIPOL Semester I Tahun 2026

Bawaslu Pacitan Hadiri Koordinasi dan Sosialisasi Pemutakhiran Data Partai Politik Melalui SIPOL Semester I Tahun 2026

PACITAN – Bawaslu Kabupaten Pacitan menghadiri kegiatan Koordinasi dan Sosialisasi Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) Semester I Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Pacitan di Rumah Pintar Pemilu (RPP) KPU Kabupaten Pacitan, Kamis (18/6/2026).

Bawaslu Kabupaten Pacitan diwakili oleh Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Muhammad Nur, didampingi Kepala Subbagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dan Hukum, Desi Pipian Pujakusumo, beserta staf. Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh jajaran KPU Kabupaten Pacitan dan perwakilan partai politik peserta pemilu di Kabupaten Pacitan.

Kegiatan koordinasi dan sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman partai politik terkait kewajiban pemutakhiran data kepartaian secara berkelanjutan melalui SIPOL. Dalam pemaparannya, KPU Kabupaten Pacitan menjelaskan bahwa akses SIPOL terbagi dalam beberapa tingkatan kewenangan, termasuk hak akses perubahan data (super admin) yang tersedia pada tingkat kabupaten maupun tingkat pusat sesuai kewenangan masing-masing.

Partai politik diharapkan melakukan pemutakhiran data secara berkala dan akurat, meliputi data keanggotaan, alamat kantor, status kantor partai apakah milik sendiri atau sewa, serta melengkapi dokumen Surat Keputusan (SK) kepengurusan yang masih berlaku.

Selain itu, KPU Kabupaten Pacitan menyampaikan bahwa batas akhir pengajuan atau submit data SIPOL Semester I Tahun 2026 adalah 25 Juni 2026. Seluruh partai politik diharapkan dapat memanfaatkan waktu yang tersedia untuk memastikan data yang tersimpan dalam SIPOL telah sesuai dengan kondisi terkini.

Dalam kegiatan tersebut juga dijelaskan alur pemutakhiran data partai politik yang dimulai dari tahap pengajuan (submit) oleh partai politik, dilanjutkan dengan penerimaan dan verifikasi oleh KPU. Hasil verifikasi kemudian diumumkan oleh KPU dan selanjutnya dilaporkan kepada Bawaslu sesuai ketentuan yang berlaku.

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Pacitan, Muhammad Nur, menyampaikan bahwa pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan merupakan bagian penting dalam menjaga akurasi data kepartaian sebagai salah satu elemen pendukung penyelenggaraan pemilu yang demokratis.

"Data partai politik yang mutakhir dan akurat menjadi kebutuhan penting dalam mendukung tata kelola kepemiluan yang transparan dan akuntabel. Oleh karena itu, Bawaslu akan melakukan pengawasan terhadap proses pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan agar berjalan sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Muhammad Nur.

Ia juga mengimbau kepada seluruh partai politik di Kabupaten Pacitan untuk aktif melakukan pembaruan data melalui SIPOL dan memperhatikan batas waktu yang telah ditetapkan oleh KPU.

Kehadiran Bawaslu Kabupaten Pacitan dalam kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap proses administrasi kepemiluan, sekaligus memastikan tahapan pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan dapat terlaksana secara tertib, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.