Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Pacitan Hadiri Rapat Teknis Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum

Bawaslu Pacitan Hadiri Rapat Teknis Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum

Syamsul Arifin Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Sulami Wakil Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa dan Staf Hukum dan Penyelesaian Sengketa Asrul Jati Nugroho menghadiri Rapat Sosialisasi Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 3/PS.00/K1/2023 tentang Petunjuk Teknis Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum, pada hari Selesa (7/03/2023) di Parai Beach Resor Telengria

Guna menghadirkan keadilan pemilu, Bawaslu Jatim matangkan teknis penyelesaian sengketa sesuai dengan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 3/PS.00/K1/2023 tentang Petunjuk Teknis Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu,

Anggota Bawaslu Jatim, Rusmifahrizal Rustam Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa mengungkapkan bahwa pihaknya akan melakukan penguatan Sumber Daya Manusia (SDM) sesuai juknis dan juga dalam SIPS.

“Penekanan acara ini agar SDM pengawas kita bisa memahami petunjuk teknis penyelesaian sengketa sesuai dengan Keputusan Ketua Bawaslu RI dan nanti juga dalam Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS),” ungkapnya.

Menurut Rusmi, dalam Rapat Koordinasi tersebut secara khusus juga mendalami materi tentang Hak Asasi Manusia (HAM)

“Kita juga akan mendalami tentang pemilu dalam perspektif Hak Asasi Manusia (HAM). Ini penting sebagai cara pandang dan pikir kita sebagai pengawas pemilu,” ungkapnya.

Sebagai informasi, penguatan kapasitas SDM tersebut dibagi dalam 4 zona se-Jawa Timur yang berlangsung pada bulan Maret 2023.

Syamsul Arifin Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Sulami Wakil Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa dan Staf Hukum dan Penyelesaian Sengketa Asrul Jati Nugroho menghadiri Rapat Sosialisasi Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 3/PS.00/K1/2023 tentang Petunjuk Teknis Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum, pada hari Selesa (7/03/2023) di Parai Beach Resor Telengria

Guna menghadirkan keadilan pemilu, Bawaslu Jatim matangkan teknis penyelesaian sengketa sesuai dengan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 3/PS.00/K1/2023 tentang Petunjuk Teknis Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu,

Anggota Bawaslu Jatim, Rusmifahrizal Rustam Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa mengungkapkan bahwa pihaknya akan melakukan penguatan Sumber Daya Manusia (SDM) sesuai juknis dan juga dalam SIPS.

“Penekanan acara ini agar SDM pengawas kita bisa memahami petunjuk teknis penyelesaian sengketa sesuai dengan Keputusan Ketua Bawaslu RI dan nanti juga dalam Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS),” ungkapnya.

Menurut Rusmi, dalam Rapat Koordinasi tersebut secara khusus juga mendalami materi tentang Hak Asasi Manusia (HAM)

“Kita juga akan mendalami tentang pemilu dalam perspektif Hak Asasi Manusia (HAM). Ini penting sebagai cara pandang dan pikir kita sebagai pengawas pemilu,” ungkapnya.

Sebagai informasi, penguatan kapasitas SDM tersebut dibagi dalam 4 zona se-Jawa Timur yang berlangsung pada bulan Maret 2023.