Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Pacitan Himbau Paslon Memberikan Contoh Kepada Masyarakat Taat Peraturan

Bawaslu Pacitan Himbau Paslon Memberikan Contoh Kepada Masyarakat Taat Peraturan

Maraknya banner dan baliho yang tersebar di berbagai pelosok terpampang alat peraga kampanye (APK) yang tidak memenuhi ketentuan, Bawaslu Kabupaten Pacitan, memohon pasangan calon (paslon) memberikan contoh kepada masyarakat taat peraturan.

Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Pacitan, Syamsul Arifin, menerangkan, setelah memasuki masa kampanye, Bawaslu telah memberikan surat rekomendasi kepada KPU Pacitan untuk menertibkan khusus baliho ukuran besar di Seputaran jalan protokol yaitu Jalan Ahmad Yani yang harus steril dari APK.

“Penempatan titik-titik pemasangan sudah diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016, PKPU Nomor 4 Tahun 2017, Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2020 dan Keputusan KPU Pacitan, daerah mana yang tidak boleh dan mana yang boleh, serta sesuai dengan desain apa tidak, maupun besar ukuran sesuai dengan ketentuan apa tidak. Bila ditemukan ketidaksesuaian Bawaslu akan memberikan peringatan dan mengirim surat ke KPU,” jelas Syamsul kepada pewarta,Selasa (11/11/2020).

Bilamana tim kampanye paslon tidak menghiraukan Bawaslu bersama Satpol PP Kabupaten Pacitan, lanjut Syamsul, mengambil langkah penertiban.

“Dalam ketentuan PKPU tersebut, baik ukuran baliho, spanduk, dan umbul-umbul beserta jumlah, maupun desain itu diatur seperti tidak boleh ada foto tokoh nasional maupun lokal yang bukan pengurus partai politik pengusung,”katanya.

Masih kata Syamsul seperti baliho yang terpampang di Jalan A Yani, karena tempatnya termasuk dilarang untuk dipasang APK, dan desain sudah tidak sesuai dengan ketentuan PKPU maupun ukurannya, serta Benner yang ada di tempat-tempat terlarang akan di tindak tegas.

 “Untuk semua pasangan calon bupati dan wakil bupati baik nomor urut 1 (satu) dan 2 (dua) untuk tertib dan mematuhi ketentuan yang berlaku, berilah contoh kepada masyarakat taat terhadap peraturan pemerintah,”tegas Syamsul.

Diketahui berdasar ketentuan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 176/HK.04.2-Kpt/3501/KPU.Kab/IX/2020 Tentang Lokasi Pemasangan Alat Peraga kampanye Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pacitan Tahun 2020, BAGIAN KEDUA huruf f angka 1); Menetapkan lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pacitan Tahun 2020 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan tidak terpisahkan dari Keputusan ini; Jalan-jalan protokol tertentu yang terdiri dari: Jalan Ahmad Yani (mulai perempatan Penceng kearah barat sampai perempatan Bapangan); adalah tempat yang dilarang untuk dipasang Alat Peraga Kampanye.(HUMAS)