Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Pacitan Ikuti Diskusi Hukum Selasa Seri #10, Bahas Partisipasi Masyarakat dalam Pemilu dan Pilkada

Bawaslu Pacitan Ikuti Diskusi Hukum Selasa Seri #10, Bahas Partisipasi Masyarakat dalam Pemilu dan Pilkada

Pacitan - Bawaslu Kabupaten Pacitan mengikuti Diskusi Hukum Selasa (DHS) Bawaslu Provinsi Jawa Timur Seri #10 secara daring melalui Zoom Meeting pada Selasa (4/8/2026). Mengangkat tema “Partisipasi Masyarakat dalam Pelaksanaan Pemilu dan Pilkada di Seluruh Jawa Timur,” forum ini diikuti oleh Muhammad Nur, Anggota Bawaslu Pacitan - Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, bersama jajaran Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pacitan.

DHS Seri #10 menjadi forum penguatan kapasitas jajaran Bawaslu dalam memahami aspek hukum dan kelembagaan pengawasan partisipatif. Pembahasan diarahkan pada dasar hukum pelibatan masyarakat, bentuk pengawasan partisipatif, efektivitas keterlibatan publik, serta pengembangan strategi pengawasan yang sesuai dengan dinamika penyelenggaraan pemilu dan pilkada.

Materi pertama disampaikan oleh Anggota Bawaslu Tuban, Sutrisno Puji Utomo menguraikan kedudukan partisipasi masyarakat dalam fungsi pencegahan Bawaslu. Pelibatan masyarakat menjadi bagian dari upaya memperluas jangkauan pengawasan, termasuk melalui pendidikan pengawasan partisipatif, peningkatan literasi hukum kepemiluan, perlindungan terhadap pelapor, pemanfaatan teknologi pelaporan, serta kerja sama dengan organisasi masyarakat sipil, perguruan tinggi, media, dan kelompok masyarakat.

Pembahasan dari Tobias Gula Aran, Anggota Bawaslu Kabupaten Malang, mengangkat pengembangan partisipasi masyarakat sebagai gerakan pengawasan yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Konsep pengawasan semesta atau pengawasan gotong royong menjadi salah satu gagasan yang dibahas dalam rangka memperkuat integritas proses demokrasi. Perspektif tersebut menempatkan masyarakat sebagai bagian penting dalam membangun ekosistem pengawasan yang lebih luas.

Sementara itu, Zekkiuddin, Anggota Bawaslu Situbondo, membahas efektivitas pengawasan partisipatif dalam kaitannya dengan kepercayaan publik. Keterlibatan masyarakat dalam pengawasan dapat menjadi salah satu faktor yang mendukung penerimaan publik terhadap proses dan hasil Pemilu. Pembahasan juga memberikan perhatian pada pentingnya melihat kualitas partisipasi melalui berbagai indikator yang relevan dengan kondisi demokrasi.

Aspek hukum menjadi bagian penting dalam diskusi, terutama mengenai kebutuhan penguatan regulasi pengawasan partisipatif. Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengawasan Partisipatif menjadi salah satu rujukan dalam pembahasan mengenai bentuk, strategi, dan pelaksanaan pelibatan masyarakat. Dinamika partisipasi publik yang terus berkembang turut menjadi bahan refleksi terhadap kebutuhan penguatan tata kelola pengawasan partisipatif.

Sesi tanya jawab memperluas pembahasan pada sejumlah persoalan yang dihadapi dalam pelaksanaan pengawasan partisipatif. Peserta mendiskusikan ukuran efektivitas partisipasi masyarakat, keterkaitan antara tingkat kehadiran pemilih dengan pengawasan partisipatif, pelaporan dugaan pelanggaran, politik uang, serta tantangan pengawasan di ruang digital.

Bagi Muhammad Nur, materi dan diskusi dalam DHS Seri #10 memberikan tambahan perspektif dalam melihat partisipasi masyarakat dari sisi hukum dan praktik pengawasan. Pemahaman mengenai dasar hukum, bentuk pelibatan masyarakat, dan perkembangan pengawasan partisipatif menjadi bagian penting dalam mendukung pelaksanaan tugas Bawaslu, khususnya pada aspek hukum dan penyelesaian sengketa.

Pembahasan dalam DHS Seri #10 memperlihatkan luasnya ruang pengembangan pengawasan partisipatif di Jawa Timur. Pertukaran pengalaman memberikan bahan pembelajaran mengenai strategi pelibatan masyarakat, penguatan jejaring, dan pemanfaatan berbagai saluran partisipasi untuk mendukung pengawasan Pemilu dan Pilkada.

Penulis dan Foto: Avi

Editor: Roni