Bawaslu Pacitan Ikuti Rakor Internal Terkait SP2HL dan SP4HL yang Diselenggarakan Bawaslu Provinsi Jawa Timur
|
Dalam rangka memperkuat koordinasi dan menyelaraskan administrasi pengelolaan dana hibah, Bawaslu Kabupaten Pacitan mengikuti Rapat Koordinasi Internal bersama Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Timur yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur secara daring, pada Rabu (11/6/2025).
Rapat koordinasi ini membahas penyelesaian dokumen Surat Perintah Pengesahan Hibah Langsung (SP2HL) serta Surat Perintah Pengesahan Pengembalian Pendapatan Hibah Langsung (SP4HL). Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan seluruh proses administrasi hibah yang bersumber dari pemerintah daerah dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bawaslu Pacitan turut hadir secara aktif dalam rapat tersebut sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap pengelolaan keuangan negara, khususnya dalam mendukung pelaksanaan pengawasan pemilu yang efektif.
Melalui forum koordinasi ini, Bawaslu Provinsi Jawa Timur menekankan pentingnya ketelitian dan ketepatan waktu dalam penyusunan serta penyampaian dokumen SP2HL dan SP4HL. Hal ini menjadi bagian dari upaya menjaga tata kelola keuangan lembaga yang baik dan terpercaya.
Diharapkan dengan adanya koordinasi ini, Bawaslu di seluruh kabupaten/kota dapat menyelesaikan administrasi hibah dengan lebih tertib dan terstruktur, serta mendorong terciptanya sinergi antarlembaga dalam mendukung pelaksanaan Pemilu dan Pilkada yang jujur, adil, dan demokratis.