Bawaslu Pacitan Ikuti Sosialisasi Kenaikan Gaji Berkala untuk Perkuat Pemahaman ASN terhadap Hak Kepegawaian
|
Pacitan, 30 Juni 2026 – Dalam rangka meningkatkan pemahaman aparatur sipil negara terkait mekanisme pemberian Kenaikan Gaji Berkala (KGB), Bawaslu Kabupaten Pacitan mengikuti kegiatan Sosialisasi Mekanisme Pemberian Kenaikan Gaji Berkala (KGB) bagi ASN Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur secara daring melalui Zoom Meeting pada Selasa (30/6/2026).
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas Surat Keputusan Sekretaris Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2492/KP.03.01/SJ/06/2026 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Kenaikan Gaji Berkala Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum. Sosialisasi ini diikuti oleh jajaran pengelola kepegawaian dan keuangan di lingkungan Bawaslu Provinsi Jawa Timur serta Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Timur.
Dari Bawaslu Kabupaten Pacitan, kegiatan diikuti oleh Plt. Kepala Sekretariat, Siti Aminah, bersama staf yang membidangi pengelolaan keuangan. Keikutsertaan tersebut merupakan bagian dari upaya peningkatan kapasitas dan pemahaman teknis terkait administrasi kepegawaian, khususnya dalam pelaksanaan Kenaikan Gaji Berkala bagi ASN di lingkungan Bawaslu Kabupaten Pacitan.
Dalam sosialisasi tersebut, peserta memperoleh pemaparan mengenai kebijakan terbaru terkait pendelegasian kewenangan pemberian KGB, persyaratan administrasi yang harus dipenuhi, mekanisme dan alur pengusulan, serta tata cara penerbitan keputusan Kenaikan Gaji Berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain sebagai sarana peningkatan pemahaman, kegiatan ini juga bertujuan untuk menyamakan persepsi antar pengelola kepegawaian dan keuangan di lingkungan Bawaslu agar pelaksanaan KGB dapat berjalan secara tertib, tepat waktu, akuntabel, dan sesuai regulasi.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh satuan kerja Bawaslu di Jawa Timur dapat mengimplementasikan mekanisme pemberian Kenaikan Gaji Berkala secara efektif dan profesional, sehingga mendukung terwujudnya tata kelola kepegawaian yang transparan, akuntabel, serta berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan organisasi.