Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Pacitan Ikuti Sosialisasi Standar Layanan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilu dan Pemilihan

Bawaslu Pacitan  Ikuti Sosialisasi Standar Layanan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilu dan Pemilihan

Bertujuan untuk mensosialisasikan isi dari Per KI Nomor 1 tahun 2019 tentang standar layanan dan prosedur penyelesaian sengketa informasi pemilu dan pemilihan. Komisi informasi jatim menggelar sosialisasi di bakorwil madiun, kamis 27 februari 2020.

Koordinator Divisi Penanggungjawab Bidang Kehumasan Bawaslu Kabupaten Pacitan Agus Hariyanto menuturkan, “Bagi KPU dan Bawaslu se-Prov jatim yang hadir, kegiatan ini sangat penting sebagai bentuk peningkatan kualitas keterbukaan informasi terkait pemilu dan pemilihan”.ujar agus

Ketua KI Provinsi Jatim, Imadoeddin dalam sambutannya menyampaikan bahwa sosialisasi penting disampaikan dalam rangka menyambut Pilkada serentak tahun 2020.

“PerKI ini dikhususkan kepada Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan. Rekan-rekan tidak perlu khawatir mengenai pelayanan dan permohonan Sengketa Informasi, namun bukan berarti kami berharap akan ada banyak Sengketa Informasi Kepemiluan dengan adanya produk hukum terbaru ini”, papar Imadoeddin.

pada era saat ini, siapapun tidak bisa menutup-nutupi Informasi Publik. Bahkan jika melanggar ada Sanksi Pidananya. Hanya saja harus difahami bahwa ada beberapa informasi yang memang dikecualikan, tidak bisa dibuka ke publik. Inilah yang harus difahami baik oleh Badan Publik maupun masyarakat. ( Humas )