Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Pacitan Imbauan KPU terkait Tahapan Pencalonan Pendaftaran Pasangan Calon Perseorangan pada Pilkada Tahun 2024

Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pacitan  Tahun 2024 pada tanggal 5 Mei  sampai dengan 19 Agustus 2024 memasuki jadwal Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan. Sebagai langkah awal pengawasan dan pencegahan pelanggaran pemilihan, Bawaslu Kabupaten Pacitan melayangkan imbauan kepada KPU Kabupaten Pacitan.

Surat imbauan nomor 125 /PM.00.02/K.JI-18/05/2024 tentang Tahapan Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pacitan Tahun 2024.

"Sebagai upaya Bawaslu Kabupaten Pacitan melakukan pencegahan. Salah satunya dengan melayangkan surat imbauan kepada KPU Kabupaten Pacitan," kata Syamsul Arif, Ketua Bawaslu Kabupaten Pacitan.

Syamsul menjelaskan, ada lima poin yang tercantum dalam imbauan tersebut. Antara lain:
 1.Membangun komunikasi yang efektif dengan masyarakat terkait Penyerahan Syarat Minimal Dukungan      Bakal Pasangan Calon Perseorangan;
2.Agar mengoptimalisasikan waktu yang tersedia dalam pelaksanaan Penyerahan Syarat Minimal                    Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pilbup Pacitan Tahun 2024;
3.Memberikan perlakuan setara kepada semua Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pilbup Pacitan    Tahun 2024;
4.Memperhatikan keterpenuhan syarat minimal dukungan kepada Bakal Pasangan Calon Perseorangan          agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
5.Memberikan akses yang memadai untuk pengawasan proses verifikasi administrasi maupun faktual            kepada Bawaslu Kabupaten Pacitan sebagai wujud transparansi penyelenggaraan pemilihan 2024.

"Terkait pemenuhan syarat ini, kami dari Bawaslu juga mengawasi bahwasanya ASN, TNI, dan Polri dilarang menyerahkan salinan KTP sebagai bentuk dukungan kepada calon perseorangan gubernur, wali kota, dan bupati pada Pilkada Serentak Tahun 2024," tandas Syamsul.