Bawaslu Pacitan Ingatkan KPU: Pemutakhiran Data Harus Sesuai Aturan
|
Pacitan – Bawaslu Kabupaten Pacitan menghadiri Rapat Koordinasi Persiapan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Periode Triwulan III Tahun 2025 yang digelar KPU Kabupaten Pacitan pada Selasa, 24 September 2025, bertempat di Kantor KPU Kabupaten Pacitan.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Pacitan, Agus Hariyanto; Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Muhammad Nur; Kasubag Pengawasan Pemilu dan Hubungan Masyarakat, Marji Wegoyono; serta staf Bawaslu Kabupaten Pacitan.
Dalam rapat, Agus Hariyanto menyampaikan catatan pengawasan Bawaslu terkait data pemilih. Ia menyoroti masih ditemukannya data pemilih yang sudah meninggal dunia serta pentingnya pemanfaatan basis data Coklit KPU secara optimal.
“Dalam pengelolaan data, KPU harus melakukan koordinasi intensif dengan pihak-pihak terkait agar validitas daftar pemilih terjamin. Selain itu, seluruh tahapan pemutakhiran wajib dijalankan sesuai regulasi yang berlaku untuk memastikan hak pilih masyarakat terlindungi,” tegas Agus Hariyanto.
Senada dengan itu, Muhammad Nur menambahkan bahwa kepastian hukum dalam penyusunan daftar pemilih menjadi aspek fundamental dalam penyelenggaraan pemilu.
“Daftar pemilih yang tidak akurat dapat menimbulkan potensi sengketa di kemudian hari. Karena itu, KPU wajib berpegang pada aturan yang berlaku agar seluruh proses pemutakhiran data dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujar Muhammad Nur.
Rapat koordinasi ini menjadi forum penting untuk menyamakan langkah antarpenyelenggara pemilu dalam menyiapkan daftar pemilih yang akurat, mutakhir, dan komprehensif. Validitas data pemilih dinilai sebagai kunci dalam mewujudkan pemilu yang demokratis, partisipatif, dan berintegritas.