Bawaslu Pacitan Konsolidasi Demokrasi Bersama Penggiat Pemilu, Perkuat Sinergi dan Partisipasi Publik
|
Pacitan — Bawaslu Kabupaten Pacitan menggelar konsolidasi demokrasi bersama penggiat pemilu Sittah Annangimah di Kantor Bawaslu Kabupaten Pacitan, Rabu (19/8/2026). Kegiatan ini menjadi ruang dialog untuk memperkuat komunikasi, kolaborasi, dan partisipasi masyarakat dalam menjaga kualitas demokrasi serta pengawasan pemilu.
Kegiatan tersebut dihadiri Ketua Bawaslu Kabupaten Pacitan Syamsul Arifin, Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan Nurul Fata Khoiruriza, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Agus Hariyanto, serta Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Muhammad Nur.
Konsolidasi demokrasi membahas berbagai perkembangan kepemiluan, penguatan demokrasi, serta pentingnya keterlibatan masyarakat dalam pengawasan partisipatif. Pertukaran gagasan antara Bawaslu dan penggiat pemilu menjadi bagian dari upaya membangun kesamaan pandangan dalam menjaga proses demokrasi.
Ketua Bawaslu Kabupaten Pacitan Syamsul Arifin menyampaikan bahwa penguatan demokrasi membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat. Pengawasan pemilu, menurutnya, tidak hanya menjadi tanggung jawab penyelenggara, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif masyarakat.
“Demokrasi yang kuat dibangun melalui kolaborasi. Bawaslu membuka ruang komunikasi dan kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk penggiat pemilu, untuk bersama-sama menjaga kualitas demokrasi,” ujarnya.
Sementara itu, Nurul Fata Khoiruriza menekankan pentingnya penguatan sumber daya manusia dan jejaring kolaborasi sebagai bagian dari upaya menjaga keberlanjutan demokrasi. Menurutnya, interaksi dan pertukaran gagasan dengan penggiat pemilu dapat memperkuat kesadaran bersama terhadap pentingnya demokrasi yang berkualitas.
“Demokrasi membutuhkan keterlibatan banyak pihak. Karena itu, ruang dialog dan pertukaran gagasan perlu terus dibangun untuk memperkuat kesadaran serta partisipasi masyarakat dalam kehidupan demokrasi,” kata Nurul Fata.
Agus Hariyanto menilai penguatan jejaring dengan masyarakat menjadi bagian penting dalam memperluas partisipasi publik. Keterlibatan masyarakat dapat menjadi kekuatan dalam mendorong pengawasan yang lebih luas sekaligus menjaga kualitas dan integritas demokrasi.
Dari sisi hukum dan penyelesaian sengketa, Muhammad Nur menekankan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap regulasi dan mekanisme kepemiluan. Pemahaman tersebut diperlukan agar masyarakat dapat berpartisipasi secara aktif dan kritis serta turut menjaga proses demokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam kegiatan tersebut, Sittah Annangimah turut menyampaikan pandangan dan gagasan mengenai perkembangan demokrasi dan kepemiluan. Kehadiran penggiat pemilu menjadi bagian dari upaya memperluas ruang kolaborasi antara Bawaslu dan masyarakat dalam membangun demokrasi yang partisipatif.
Melalui konsolidasi demokrasi ini, Bawaslu Kabupaten Pacitan mendorong terbangunnya komunikasi dan kolaborasi yang berkelanjutan dengan penggiat pemilu serta elemen masyarakat lainnya. Sinergi tersebut diharapkan dapat memperkuat pengawasan partisipatif dan turut menjaga kualitas demokrasi di Kabupaten Pacitan.