Bawaslu Pacitan Koordinasi dengan Disdukcapil Bahas Permintaan Data Penduduk Pasca Pilkada 2024
|
Dalam rangka penguatan pengawasan pemilu berbasis data, Bawaslu Kabupaten Pacitan melakukan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pacitan pada Rabu (25/6). Koordinasi ini dipimpin oleh Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas, Agus Hariyanto, didampingi oleh Kasubag Pengawasan dan Humas, Marji Wegoyono, serta staf sekretariat.
Pertemuan yang berlangsung di Kantor Disdukcapil tersebut membahas secara khusus permintaan data kependudukan terbaru by name by address yang relevan dengan tahapan pengawasan pasca-Pilkada Tahun 2024.
Adapun data yang diminta oleh Bawaslu Pacitan meliputi:
- Data penduduk yang telah meninggal dunia pasca pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pacitan Tahun 2024, terhitung sejak 1 Januari hingga 31 Mei 2025.
- Data penduduk yang pindah domisili pada periode yang sama, yaitu 1 Januari hingga 31 Mei 2025.
- Data penduduk yang telah genap berusia 17 tahun dalam kurun waktu pasca Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pacitan Tahun 2024, mulai 1 Januari hingga 31 Mei 2025.
Agus Hariyanto menyampaikan bahwa data tersebut sangat penting untuk kepentingan pencegahan potensi pelanggaran dalam penyusunan daftar pemilih dan pengawasan partisipatif di masa mendatang. “Data by name by address akan menjadi dasar akurat dalam mengidentifikasi dinamika kependudukan pasca pilkada. Ini penting untuk memastikan daftar pemilih tetap bersih dan valid,” ujarnya.
Pihak Disdukcapil merespons positif permintaan tersebut dan menyatakan siap mendukung proses demokrasi dengan memberikan data yang diperlukan sesuai prosedur yang berlaku.
Koordinasi ini merupakan bagian dari langkah proaktif Bawaslu Pacitan dalam mengintegrasikan data kependudukan sebagai bagian dari strategi pengawasan yang berbasis bukti dan akuntabel.
Editor : Roni
Foto : Roni