Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Pacitan melakukan Pengawasan Melekat pada proses Klarifikasi Tanggapan Masyarakat di KPU.

Bawaslu Pacitan| Bawaslu Kabupaten Pacitan hadir langsung diRumah Pintar KPU Kabupaten Pacitan untuk pwngawasan melekat terhadap proses pelaksanaan klarifikasi langsung tanggapan masyarakat, Rabu, 30 November 2022.

Sulami Kordiv. Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Pcaitan menjelaskan bahwa yang terundang dalam 10 orang, adapun yang hadir langsungdi KPU Pacitan 5 orang dan 5 orang belum bisa hadir, serta ada tambahan tanggapan masyarakat yang hadir langsung saat ini 1 orang. “ Jelasnya “.

Jadi Ketika orang tersebut melakukan Cek NIK di Aplikasi Infopemilu ternyata NIK nya terdaftar diakun Sipol salah satu Parpol, sehingga dia segera gerak cepat untuk melakukan perbaikan melalui tanggapan Masyarakat di KPU Pacitan. “ Imbuhnya “.

Bawaslu pacitan berharap untuk warga masyarakat Pacitan yang berusia 17 tahun keatas dapat belajar dari kejadian tersebu, untuk rajin-rajin cek NIK nya jika memang bukan dan merasa bukan sebagai anggota parpol. Terlebih lagi bagi ASN, termasuk didalamnya PNS dan PPPK.  selanjutnya jika setelah Cek NIK ditemukan NIK nya terdaftar di salah satu parpol maka segera lakukan proses tanggapan masyarakat, bisa mengadukan melalui Posko Aduan Masyarakat (PAM) yang bersangkutan bisa datang langsung ke Kantor Bawaslu Kabuapten Pacitan atau melalui Google Form : https:bit.ly/AduanPacitan dengan layana informasi 24 Jam di No : 0813 2612 9212. Kami siap menindaklanjuti dari aduan masyarakat tersebut ke KPU Kabupaten Pacitan, dan mengawal sampai selesai.