Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Pacitan Membuka Pendaftaran Anggota Panitia Pengawas Kecamatan Pilkada 2024 untuk Pendaftar Baru

sd

Bawaslu Kabupaten Pacitan melakukan rekrutmen kembali anggota Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) pada Pemilihan Serentak (Pilkada) Kabupaten Pacitan Tahun 2024. Pembentukan panwascam ini berdasarkan Keputusan Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor 4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan Untuk Pemilihan Tahun 2024. Keputusan Ketua Bawaslu tersebut menyatakan bahwa proses bentukan panwascam dibagi kedalam 2 metode, yaitu rekrutmen dari Panwascam Existing dan rekrutmen pendaftar baru.

Ketua Bawaslu Kabupaten Pacitan Syamsul Arifin menjelaskan dalam perekrutan anggota Panwascam untuk Pilkada 2024 ini, ada dua metode yang dilakukan sesuai petunjuk teknis Bawaslu RI.

“Metode Pertama yang telah kita laksanakan bersama yaitu evaluasi kinerja Panwaslu Kecamatan Existing bagi Anggota Panwaslu Pemilu. Metode berikutnya yaitu Pendaftar Baru untuk membuka perekrutan anggota Panwascam yang baru, artinya jika ada Panwascam existing yang tidak memenuhi syarat,” ujar Syamsul.

Selanjutnya, Syamsul menegaskan bahwa "Berdasarkan hasil evaluasi kinerja seluruh anggota Panwascam existing di 12 Kecamatan ada yang memenuhi syarat dan ada yang tidak memenuhi syarat serta ada yang tidak mendaftarkan diri lagi" pungkasnya.

Sehingga, Bawaslu Pacitan membuka pendaftaran untuk Calon Anggota Panwaslu Kecamatan ketegori Pendaftar Baru yang tersebar di 11 Kecamatan.

Sebagai informasi, Penerimaan pendaftaran hanya dibuka selama 3 hari mulai tanggal 05 s/d 07 mei 2024 untuk pendaftar di tanggal  05 s.d 06 mei kita mulai jam 09.00 – 17.00 WIB dan hari terakiar besok tanggal 07 mei 2024 mulai jam 09.00- 23.59 WIB. dan sebelumnya Bawaslu Pacitan telah melakukan tahapan sosialisasi bahwa akan terdapat perekrutan Panwascam Pendaftar Baru untuk Pilkada Tahun 2024 di media massa dan media sosial.

Humas Bawaslu Pacitan