Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Pacitan Pastikan Pilbup 2024 Tanpa Calon Perseorangan

sda

Bawaslu Kabupten Pacitan telah melakukan pengawasan yang ketat terhadap proses penyerahan syarat dukungan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pacitan tahun 2024. Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan ketaatan prosedur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengawasan langsung dan melekat Bawaslu Kabupaten Pacitan terhadap jadwal tahapan penyerahan dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan kepada KPU Kabupaten Pacitan yang dimulai pada tanggal 8 Mei, berakhir pada 12 Mei 2024

Dari hasil pengawasan Bawaslu Pacitan, dipastikan tidak ada calon perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pacitan Tahun 2024.

Anggota Bawaslu Kabupaten Pacitan koordinator divisi hukum dan penyelesaian sengketa Muhammad Nur menyampaikan bahwa batas waktu penyerahan telah berakhir pada tanggal 12 Mei 2024 pukul 23.59.

"Sampai saat ini tidak satupun pasangan calon perseorangan yang menyerahkan syarat dukungan kepada KPU Pacitan. Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024 dipastikan tidak akan melibatkan pasangan calon perseorangan", jelasnya.

Tim fasilitasi Pengawasan Pencalonan Bawaslu Pacitan telah melakukan pengawasan sejak awal penyerahan syarat dukungan pada tanggal 8 Mei hingga berakhir pada tanggal 12 Mei 2024.