Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Pacitan Perkuat Pengawasan Coktas PDPB Triwulan II Tahun 2026

Bawaslu Pacitan Perkuat Pengawasan Coktas PDPB Triwulan II Tahun 2026

Pacitan, 23 Juni 2026 — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pacitan melaksanakan pengawasan terhadap kegiatan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) dalam rangka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Pacitan.

Kegiatan pengawasan diawali dengan apel bersama yang dilaksanakan di halaman Kantor KPU Kabupaten Pacitan. Apel tersebut menjadi sarana koordinasi awal guna memastikan kesiapan jajaran pengawas dan penyelenggara dalam melaksanakan tahapan Coktas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengawasan dilakukan secara langsung di beberapa wilayah, meliputi Kecamatan Pacitan, Punung, Kebonagung, dan Arjosari. Dalam pelaksanaannya, jajaran Bawaslu Kabupaten Pacitan melakukan pengawasan melekat terhadap proses pencocokan dan penelitian data pemilih guna memastikan akurasi dan validitas data.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Pacitan, Fajar Dino Prawika, menyampaikan bahwa pengawasan ini merupakan langkah strategis dalam mencegah potensi pelanggaran serta memastikan kualitas data pemilih.

“Pengawasan ini merupakan upaya preventif untuk meminimalisir potensi pelanggaran dalam proses pemutakhiran data pemilih. Kami ingin memastikan data yang dihasilkan benar-benar akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ungkap Fajar.

Sementara itu, Kepala Subbagian Pengawasan Pemilu dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Pacitan, Marji Wegoyono, menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam mendukung proses pemutakhiran data pemilih.

Menurutnya, partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan data yang benar kepada petugas di lapangan menjadi faktor penting dalam mewujudkan daftar pemilih yang berkualitas.

“Partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan agar tidak terjadi kesalahan dalam penyusunan daftar pemilih. Keterbukaan informasi dan kejujuran dalam penyampaian data menjadi kunci utama,” jelas Marji.

Melalui kegiatan pengawasan ini, Bawaslu Kabupaten Pacitan berkomitmen untuk terus memastikan setiap tahapan pemutakhiran data pemilih berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel, guna menjamin terpenuhinya hak pilih masyarakat dalam penyelenggaraan pemilu yang demokratis, jujur, dan adil.