Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Pacitan Terima Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu dari Partai Gerindra

Bawaslu Pacitan Terima Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu dari Partai Gerindra

Bawaslu menerima laporan dugaan pelanggaran administrasi oleh KPU terkait penundaan penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih DPRD Kabupaten Pacitan (11/07/2019) di kantor Bawaslu Kabupaten Pacitan. Dalam laporannya yang diserahkan atas nama Riyanto, SH, DPC Partai Gerindra Kabupaten Pacitan menyampaikan secara resmi laporan tertulis besrta bukti materiil terkait dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Pacitan sebagai pihak termohon.

Laporan ini diterima langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Pacitan Berty Stevanus HRW dan anggota bawaslu Agus Hariyanto koordinator divisi Hukum, data dan Informasi dan Sulami koordinator divisi Pengawasan dan Hubungan antar lembaga. "Bawaslu akan melakukan kajian pendahuluan terhadap laporan Partai Gerindra ini maksimal 3 hari kerja untuk mempelajari dan meregister laporan ini" tegas Berty.

Sementara itu Abdul Ghoni yang menyerahkan berkas laporan menegaskan jika laporan ini dilakukan untuk menjaga tertib administrasi pada pelaksanaan Pemilu tahun 2019. "Kami menginginkan KPU Pacitan untuk  tertib administrasi dalam melakukan penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih DPRD Kabupaten Pacitan" ucap dia saat menyerahkan laporan.

Sebagai informasi, KPU Kabupaten Pacitan melakukan penundaan penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih DPRD Kabupaten Pacitan berdasarkan atas intruksi KPU RI yang tertuan dalam surat edaran no 986 tahun 2019 perihal penundaan penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih DPRD Kabupaten/Kota.