Bawaslu Pacitan Tingkatkan Pemahaman Keterbukaan Informasi Publik Melalui Sekolah Rakyat
|
Pacitan – Senin, 13 Juli 2026, Bawaslu Kabupaten Pacitan kembali menyelenggarakan Sekolah Rakyat Bawaslu sebagai upaya meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di lingkungan sekretariat. Kegiatan kali ini mengangkat materi mengenai Keterbukaan Informasi Publik (KIP) sebagai bagian dari penguatan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan dibuka oleh Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Pacitan, Agus Hariyanto. Dalam sambutannya, Agus menyampaikan bahwa pemahaman mengenai keterbukaan informasi publik menjadi hal yang penting bagi seluruh jajaran Bawaslu, khususnya dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Ia menegaskan bahwa setiap pengajuan permohonan informasi kepada PPID harus dipahami bersama, baik dari sisi persyaratan formil maupun materiil, sehingga proses pelayanan informasi dapat dilaksanakan secara tepat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Menurutnya, kegiatan Sekolah Rakyat ini menjadi sarana untuk meningkatkan pemahaman seluruh jajaran mengenai tata kelola keterbukaan informasi publik.
"Melalui kegiatan ini, kita bersama-sama meningkatkan pemahaman mengenai keterbukaan informasi publik, khususnya terkait mekanisme pelayanan informasi melalui PPID. Dengan memahami persyaratan formil dan materiil dalam setiap permohonan informasi, kita dapat memberikan pelayanan yang profesional, transparan, akuntabel, serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujar Agus.
Materi pada kegiatan tersebut disampaikan oleh Imam Syahroni, S.Pd., selaku Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pacitan. Dalam paparannya, Imam menjelaskan mengenai dasar hukum keterbukaan informasi publik, klasifikasi informasi yang dapat diakses masyarakat, tugas dan fungsi PPID, hingga mekanisme pelayanan permohonan informasi publik di lingkungan Bawaslu.
Selain itu, peserta juga diberikan pemahaman mengenai pentingnya pengelolaan informasi dan dokumentasi yang baik sebagai bentuk akuntabilitas badan publik, sekaligus upaya membangun kepercayaan masyarakat terhadap lembaga melalui pelayanan informasi yang cepat, tepat, dan sesuai dengan ketentuan.
Melalui kegiatan Sekolah Rakyat ini, Bawaslu Kabupaten Pacitan berharap seluruh jajaran semakin memahami prinsip-prinsip keterbukaan informasi publik serta mampu mengimplementasikannya dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Dengan demikian, pelayanan informasi kepada masyarakat dapat berjalan secara optimal sebagai wujud komitmen Bawaslu dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, profesional, dan akuntabel.