Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu RI Melaksanakan Rapat Nasional Kelembagaan Dalam Mengawal Tahapan Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024

Bawaslu RI Melaksanakan Rapat Nasional Kelembagaan Dalam Mengawal Tahapan Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024

Bawaslu RI melaksanakan Rapat Nasional Kelembagaan dalam Mengawal Tahapan Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 pada12-14 Februari 2023. Kegiatan ini bertujuan untuk mengatur timeline kegiatan yang perlu dilakukan oleh Bawaslu RI, Provinsi dan Kabupaten/Kota sekaligus menghindari agar ada kegiatan yang tidak terfasilitasi yang harus dibuat dari bulan ini dan seterusnya.

Sambutan acara oleh, Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau,Abdullah Said beliau mengatakan selamat datang di Provinsi Kepulauan Riau di mana banyak sekali pariwisata yang dapat dikunjungi oleh para wisatawan khususnya anggota Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia

PLT. Sekjen Bawaslu RI Labayoni Ada hal penting mengatakan perlu identifikasi dengan baik dalam hal persoalan yang akan dihadapi.

Totok Hariyono selaku Kordiv. Hukum dan Penyelesaian Sengketa mengingatkan bahwa rakor ini bertujuan melaksanakan praktek kelembagaan yang lebih baik, sesuai Polhub 3 (Perbawaslu 3/2022) bukan lagi ajang diskusi, maka bagaimana melaksanakan, diskusi hanya dilakukan untuk bagaimana melaksanakan polhub 3 bisa dilaksanakan dengan baik.

“Amanat UU Bawaslu adalah pengawasan pencegahan dan penindakan, sedang saat ini lebihmengutamakan pencegahan dengan gotong royong dan kerjasama.

Maka aktualisasinya adalah aktualisasi pencegahan dan pembinaan baik dari komisioner Bawaslu maupun Korsek” jelas Totok.

“Tahapan sudah berjalan, maka jaga soliditas keterampilan pengetahuan dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagai jajaran pengawas pemilu, karena pencegahan maka upaya-upaya diskutif harus dilakukan dan keluar “ngopi bareng” dengan sesama penyelenggara” lanjutnya. (Humas).