Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Se Jatim Lakukan Identifikasi Kerawanan Tahapan Pendaftaran Partai Politik.

Bawaslu Se Jatim Lakukan Identifikasi Kerawanan Tahapan Pendaftaran Partai Politik.

Bertujuan untuk mencegah terjadinya Pelanggaran pendaftaran partai politik Bawaslu Jawa Timur gelar Rapat Koordinasi dan Identifikasi kerawanan dalam pendaftaran partai politik pada pemilu serentak 2024 pada Selasa – Kamis (2-4/08/2022) di Kantor Bawaslu Kabupaten Magetan.

Kegiatan tersebut di buka langsung oleh Kordiv PHL Bawaslu Jawa Timur, Aang Kunaifi menyampaikan bahwa Identifikasi yang dilakukan untuk memaksimalkan fungsi pencegahan.

“Dalam rakor ini mari kita bersama- sama mengindentifikasi kerawanan – kerawanan yang terjadi pada tahapan pendaftaran partai politik, sehingga dapat dicegah dan di minimalisir sejak awal potensi persoalannya” ujarnya.

Tidak hanya fokus dalam Identifikasi kerawanan tahapan pendaftaran partai politik saja, dalam rakor ini seluruh Bawaslu kabupaten/kota Se Jawa Timur juga melakukan identifikasi terhadap kerawanan pelanggaran dan sengketa di setiap tahapan pemilu yang mengacu pada pemilu 2019 lalu.

Bawaslu Pacitan yang dihadiri oleh Sulami dan staf bersama dengan Bawaslu Kabupaten Ngawi dan Kabupaten Pamekasan mendapatkan bagian untuk melakukan identifikasi kerawanan pada kegiatan Non Tahapan Daftar Pemilih Berkelanjutan dan Aktivitas Siber yang berhubungan dengan pemilu (Hoax, Disinformasi dan Black Campaign).

Hasil identifikasi tersebut dituangkan dalam Matrix Identifikasi Pencegahan Pelanggaran dan Sengketa Proses dengan membaginya dalam beberapa jenis pelanggaran dalam pemilu (Pidana, Administrasi, Kode Etik dan Pelanggaran Lainnya) yang kemudian dipresentasikan bersama – sama.