Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Tegaskan Ibu Hamil Dilarang Terlibat Kampanye

Bawaslu Tegaskan Ibu Hamil Dilarang Terlibat Kampanye

Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Pacitan menegaskan larangan kegiatan kampanye bagi perempuan hamil dan manyusui. Menurut Kordinator Divisi Pengawas Hubungan Antar Lembaga, Sulami larangan itu tertuang dalam PKPU.

“Larangan pelibatan anak-anak, balita Ibu hamil menyusui dalam kegiatan tatap muka kampanye itu memang benar dan itu tertuang dalam PKPU Nomor 13 tahun 2020 tepatnya pasal 88 e ayat 1,” ujar Sulami.1/12/20

Sulami menerangkan larangan bagi parpol, gabungan parpol, paslon, LO dan tim kampanye untuk tidak melibatkan anak-anak, balita, ibu hamil menyusui dan orang lanjut usia karena terkait prosedur kesehatan.

“Jadi aturan disini lebih spesifiknya terkait protokol kesehatan. Kemudian pada ayat 2 khusus ibu hamil maupun menyusui diperbolehkan mengikuti kegiatan kampanye tatap muka tetapi melalui media daring atau online,” jelas Sulami.

Bagi yang melanggar aturan itu kata Sulami bakal dikenai sanksi berupa peringatan tertulis. Selain itu katanya penyelenggara kegiatan kampanye diharuskan mengeluarkan ibu hamil maupun menyusui dari lokasi kegiatan kampanye tatap muka.

“Pada ayat 3 menjelaskan sanksi bagi pelanggar aturan berupa peringatan tertulis. Kemudian yang bersangkutan (ibu hamil) tidak diminta untuk keluar dari ruangan kegiatan tatap muka atau diminga pulang,” pungkas Sulami.(Humas)