Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Terus Lakukan Persiapan Hadapi Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU), PHPU: Pengertian dan Tata Cara Penyelesaian

....

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja memberikan pembekalan kepada peserta Rapat Konsolidasi Nasional Pengawasan Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Pemilu Nasional dan Persiapan Menghadapi Perselisihan Hasil Pemilihan Umum yang dilaksanakan di Grand Sahid Jaya.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI terus melakukan persiapan guna menghadapi Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Langkah persiapan antara lain dilakukan dengan menggelar rapat konsolidasi nasional di Grand Sahid Jaya, Jakarta, pada Senin (18/3/2024).

Rapat konsolidasi ini mengundang seluruh ketua Bawaslu tingkat provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia dan dihadiri Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dan Anggota Bawaslu Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Totok Hariyono.

Selain menggelar rapat konsolidasi secara nasional, Bawaslu RI juga terus menyiapkan data-data hasil pengawasan dan penindakan dari Bawaslu daerah yang dibutuhkan untuk menghadapi PHPU di MK.

Lantas, apa yang dimaksud dengan Perselihan Hasil Pemilu (PHPU) dan bagaimana tata cara penyelesainya? Berikut penjelasannya.

Pengertian Perselisihan Hasil Pemilu

Menurut Pasal 473 ayat (1) UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, perselisihan hasil Pemilu meliputi perselisihan antara KPU dan Peserta Pemilu mengenai penetapan perolehan suara hasil Pemilu secara nasional.

Pasal 473 ayat (2) menjelaskan bahwa perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD secara nasional meliputi perselisihan penetapan perolehan suara yang dapat memengaruhi perolehan kursi Peserta Pemilu.

Selanjutnya pada Pasal 473 ayat (3) dinyatakan bahwa perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden secara nasionat meliputi perselisihan penetapan perolehan suara yang dapat memengaruhi penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Tata Cara Penyelesaian PHPU

Berdasarkan ketentuan Pasal 473 UU No. 7 Tahun 2017, PHPU mencakup PHPU anggota DPR, DPD, dan DPRD serta PHPU Presiden dan Wakil Presiden. Untuk tata cara penyelesaian PHPU tersebut diatur dalam Pasal 474 dan 475. Berikut tata cara penyelesaiannya:

a. Penyelesaian PHPU Anggota DPR, DPD, dan DPRD

Pasal 474

(1) Dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD secara nasional, peserta Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU kepada Mahkamah Konstitusi.

(2) Peserta Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD secara nasional oleh KPU.

(3) Dalam hal pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kurang lengkap, pemohon dapat memperbaiki dan melengkapi permohonan paling lama 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak diterimanya permohonan oleh Mahkamah Konstitusi.

(4) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi.

b. Penyelesaian PHPU Presiden dan Wakil Presiden

Pasal 475

(1) Dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, pasangan calon dapat mengajukan keberatan kepada Mahkamah Konstitusi dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden oleh KPU.

(2) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya terhadap hasil penghitungan suara yang memengaruhi penentuan terpilihnya pasangan calon atau penentuan untuk dipilih kembali pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

(3) Mahkamah Konstitusi memutus perselisihan yang timbul akibat keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling lama 14 (empat belas) hari sejak diterimanya permohonan keberatan oleh Mahkamah Konstitusi.

(4) KPU wajib menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi.

(5) Mahkamah Konstitusi menyampaikan putusan hasil penghitungan suara kepada:
a. Majelis Permusyawaratan Rakyat;
b. Presiden;
c. KPU;
d. Pasangan Calon; dan
e. Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mengajukan calon.
 

Penulis: Gunawan Kusmantoro

Foto: M. Assadilah