Lompat ke isi utama

Berita

DHS Seri #11 Bahas Hubungan Masyarakat, Bawaslu Pacitan Perkuat Strategi Komunikasi Publik dan Regulasi

DHS Seri #11 Bahas Hubungan Masyarakat, Bawaslu Pacitan Perkuat Strategi Komunikasi Publik dan Regulasi

Bawaslu Kabupaten Pacitan mengikuti Diskusi Hukum Selasa (DHS) Bawaslu Provinsi Jawa Timur Seri #11 secara daring melalui Zoom Meeting pada Selasa (18/8/2026). Mengangkat tema “Hubungan Masyarakat,” forum ini diikuti oleh Muhammad Nur, Anggota Bawaslu Pacitan - Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, bersama jajaran Sekretariat Bawaslu Pacitan.

DHS Seri #11 menjadi forum penguatan kapasitas jajaran Bawaslu dalam mengelola komunikasi publik yang sesuai dengan tugas dan kewenangan lembaga. Pembahasan diarahkan pada dasar hukum kehumasan, keterbukaan informasi publik, pengelolaan informasi kepemiluan, hubungan dengan media, serta respons kelembagaan terhadap perkembangan isu di masyarakat.

Pemaparan materi menghadirkan Teja Rasa Adhi Wardhana dari Bawaslu Kabupaten Madiun, Nikmatus Sholihah dari Bawaslu Kabupaten Blitar, serta Roudhotul Muttaqin dari Bawaslu Kabupaten Tulungagung. Jalannya diskusi dimoderatori oleh Adinda Masita Dewi dari Bawaslu Kabupaten Sidoarjo.

Materi pertama menguraikan keterkaitan antara fungsi kehumasan dengan pelaksanaan tugas Bawaslu. Komunikasi publik memiliki landasan pada hak masyarakat untuk memperoleh informasi dan kewajiban lembaga negara dalam menjalankan akuntabilitas dan transparansi. Divisi Hukum memiliki peran dalam memastikan substansi informasi tetap sesuai regulasi sebelum disampaikan kepada masyarakat.

Pembahasan berikutnya memberikan perhatian pada perubahan pola komunikasi di era digital. Kecepatan penyebaran informasi menuntut Bawaslu mampu membaca perkembangan isu dan menyampaikan informasi secara tepat. Pengelolaan komunikasi juga perlu mempertimbangkan kebutuhan publik serta dampak informasi terhadap pemahaman masyarakat dan kepercayaan terhadap lembaga.

Aspek keterbukaan informasi menjadi salah satu substansi hukum yang berkembang dalam diskusi. Bawaslu memiliki kewajiban menyampaikan informasi mengenai pelaksanaan tugas kelembagaan dengan tetap memperhatikan informasi yang dikecualikan. Perkembangan penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa dapat disampaikan kepada publik pada informasi mengenai tahapan prosesnya, bukan substansi pemeriksaan maupun informasi yang bersifat pribadi.

Hubungan dengan media turut dibahas dalam kaitannya dengan penyampaian informasi yang jelas dan faktual. Media memiliki posisi sebagai penghubung antara Bawaslu dan masyarakat sehingga komunikasi yang dibangun perlu berjalan secara berkelanjutan. Pengelolaan informasi yang baik juga diperlukan untuk mengurangi perbedaan pemahaman terhadap isu kepemiluan ataupun pelaksanaan tugas pengawasan.

Diskusi berkembang pada pengelolaan isu dan komunikasi dalam situasi krisis. Hoaks, disinformasi maupun informasi yang tidak utuh dapat memengaruhi persepsi masyarakat terhadap proses pengawasan. Respons kelembagaan perlu didahului dengan identifikasi isu, verifikasi fakta dan penentuan informasi yang dapat disampaikan kepada publik. Ketepatan informasi menjadi unsur penting dalam menjaga kredibilitas komunikasi Bawaslu.

Muhammad Nur menilai pembahasan dalam DHS Seri #11 memperkuat pemahaman mengenai pentingnya kehati-hatian dalam menyampaikan informasi kelembagaan kepada masyarakat. Ketepatan substansi dan kepatuhan terhadap ketentuan menjadi dasar agar komunikasi publik tetap mendukung pelaksanaan tugas pengawasan. “Informasi yang disampaikan kepada publik harus akurat, memiliki dasar yang jelas dan tetap memperhatikan batas keterbukaan informasi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Pembahasan DHS Seri #11 memberikan penguatan bagi jajaran Bawaslu dalam mengelola kehumasan secara lebih terarah. Pemahaman terhadap regulasi, pengelolaan informasi dan kemampuan merespons perkembangan isu menjadi bagian penting dalam menjaga keterbukaan serta kepercayaan masyarakat terhadap Bawaslu.