Dorong Peran Mahasiswa dalam Pencegahan Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Pacitan Perkuat Literasi Kepemiluan Bersama BEM STAINU
|
Pacitan – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pacitan menyelenggarakan kegiatan Penguatan Literasi Kepemiluan dan Partisipasi Masyarakat dalam Pencegahan Pelanggaran Pemilu bersama Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Sekolah Tinggi Agama Islam Nahdlatul Ulama (STAINU) Pacitan di Kantor Bawaslu Kabupaten Pacitan, Kamis (5/11/2026). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman mahasiswa mengenai kepemiluan dan mendorong keterlibatan generasi muda dalam pengawasan pemilu.
Ketua Bawaslu Kabupaten Pacitan, Syamsul Arifin, membuka kegiatan dengan menyampaikan sambutan dan arahan. Dalam arahannya, ia menyampaikan bahwa mahasiswa memiliki peran penting dalam menjaga kualitas demokrasi. Pengetahuan dan sikap kritis mahasiswa diharapkan dapat menjadi modal untuk membangun kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pengawasan pemilu.
“Mahasiswa memiliki peran strategis dalam mengawal demokrasi. Melalui pemahaman kepemiluan yang baik, mahasiswa diharapkan mampu menjadi bagian dari masyarakat yang peduli terhadap proses pemilu dan turut mencegah terjadinya pelanggaran,” ujar Syamsul.
Selanjutnya, Anggota Bawaslu Kabupaten Pacitan, Muhammad Nur, selaku Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, menyampaikan arahan mengenai pentingnya pemahaman terhadap regulasi kepemiluan. Ia menjelaskan bahwa pengetahuan tentang aturan menjadi bekal bagi masyarakat untuk mengenali persoalan pemilu dan memahami mekanisme penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku.
Memasuki sesi materi, kegiatan dipandu oleh Desi Pipian Pujakusumo selaku Kepala Subbagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, dan Hukum. Sebelum materi disampaikan, peserta terlebih dahulu mengikuti pretest untuk mengukur pemahaman awal mengenai kepemiluan dan pengawasan partisipatif.
Materi disampaikan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kabupaten Pacitan, Fajar Dino Prawika. Ia membahas pengawasan partisipatif dan penanganan pelanggaran pemilu, termasuk peran mahasiswa dalam mendukung pencegahan pelanggaran.
Dalam pemaparannya, Fajar Dino Prawika menjelaskan bahwa mahasiswa memiliki potensi besar dalam menyebarluaskan informasi kepemiluan. Sikap kritis generasi muda perlu diimbangi dengan pemahaman yang benar agar mampu memilah informasi dan mengenali potensi pelanggaran.
Peserta juga memperoleh penjelasan mengenai tugas dan fungsi penyelenggara pemilu, yaitu KPU, Bawaslu, dan DKPP. Fajar menguraikan bahwa Bawaslu memiliki tugas melakukan pencegahan, pengawasan, serta penindakan terhadap pelanggaran pemilu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun pembahasan berbagai bentuk pengawasan partisipatif, seperti Pendidikan Pengawas Partisipatif, Pojok Pengawasan, dan Forum Warga Pengawasan Partisipatif. Melalui kegiatan tersebut, masyarakat dapat meningkatkan pengetahuan dan terlibat dalam mengawasi setiap tahapan pemilu.
Fajar Dino Prawika juga menjelaskan bahwa masyarakat dapat berpartisipasi dengan mengikuti tahapan pemilu, melakukan pemantauan, serta melaporkan dugaan pelanggaran yang ditemukan. Penanganan pelanggaran dapat bersumber dari temuan pengawas pemilu maupun laporan masyarakat. Dalam prosesnya, pelaporan harus memenuhi ketentuan yang berlaku, termasuk persyaratan bukti pendukung dan perlindungan kerahasiaan identitas pelapor.
Bawaslu Kabupaten Pacitan berharap mahasiswa BEM STAINU Pacitan dapat berperan aktif dalam pengawasan partisipatif. Pemahaman kepemiluan yang diperoleh diharapkan dapat diteruskan kepada masyarakat sebagai bagian dari upaya bersama mencegah pelanggaran dan menjaga integritas pemilu.