Lompat ke isi utama

Berita

EVALUASI TAHAPAN PENGAWASAN COKLIT DAN PERSIAPAN PENGAWASAN DPHP

sdf

Bandar, 27 Juli 2024 - Tahapan pengawasan pencocokan dan penelitian (coklit) dengan metode Uji Petik telah resmi berakhir pada 24 Juli 2024, namun pengawasan pemutakhiran data pemilih masih belum berakhir dan akan terus berjalan ke langkah selanjutnya pada rekapitulasi hasil coklit mulai tanggal 25 Juli 2024 hingga 31 Juli 2024. Maka dari itu perlu diadakan rapat evaluasi internal jajaran Panwaslu Kecamatan Bandar terkait pengawasan coklit serta persiapan pengawasan DPHP pada 27 Juli 2024 di Kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan Bandar.

Ketua Panwaslu Kecamatan Bandar,  Arif Munawan, menyampaikan kepada Panwaslu Desa se-Kecamatan Bandar untuk terus peka akan kegiatan yang menghadirkan massa dengan jumlah besar, karena dikhawatirkan dapat dijadikan peluang kampanye terselubung, "Sebagai Pengawas Pemilu kita harus mampu dan mau untuk terus mengawal setiap tahapan yang berjalan dalam kepemiluan, teruslah kepo pada kegiatan warga, jangan sampai disusupi oleh calon-calon ketika belum masanya. Harap terus hati-hati karena pada saat seperti ini calon masih belum resmi juga, jadi tetap tegak lurus pada aturan."

Dalam kesempatan ini, Panwaslu Desa se-Kecamatan Bandar menyampaikan permasalahan apa saja yang terjadi selama pengawasan Pencocokan dan Penelitian dan apakah permasalahan tersebut sudah dapat diselesaikan. "Kami mengharap kepada rekan-rekan Pengawas Desa untuk terus melakukan komunikasi dengan PPS desa masing-masing dan menyampaikan imbauan serta saran perbaikan secara langsung, kemudian melampirkannya di Form Pencegahan, agar semua aksi bisa diadministrasikan." ucap Imam Mawardi, Kordiv HP2H. 

Tidak lupa, beliau juga menyampaikan hasil pengawasan coklit yang sudah dilksanakan, berupa 279 Form Pengawasan, 1 Imbauan dan 3 Saran Perbaikan. Selain itu, selama pengawasan melekat, Panwaslu Desa se-Kecamatan Bandar mengawasi Pantarlih melakukan coklit pada 240 KK di 47 TPS dari 75 TPS yang ada. Diharapkan dengan rapat evaluasi ini, baik Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Desa dapat memetakan atau menginventarisir permasalahan agar dapat dicari solusi untuk kedepannya.