Lompat ke isi utama

Berita

Hadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara, Bawaslu Pacitan Pastikan Penghitungan Yang Transparan

Tim Bawaslu Hadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara

Bawaslu Kabupaten Pacitan mengikuti Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Pacitan, bertempat di Golden Star Parai Teleng Ria Pacitan, Rabu, (28/2/2024).

Pelaksanaan Rapat Pleno terbuka tersebut diawasi langsung oleh seluruh unsur pimpinan Bawaslu Pacitan serta jajaran sekretariat Bawaslu Kabupaten Pacitan yang di agendakan akan berlangsung selama 3 (tiga) hari dimulai pada hari ini tanggal 28 Februari s.d 1 Maret 2024.

“Jika minggu kemarin kita telah mengawasi rekapitulasi penghitungan suara tingkat kecamatan, dan sekarang mulai perekapan di tingkat Kabupaten Pacitan. Segala persoalan atau hal yang masuk kejadian khusus selama di TPS seharusnya sudah selesai di tingkat Kecamatan,” jelas Syamsul Arifin, Ketua Bawaslu Pacitan.

Syamsul menuturkan bahwa Rapat Pleno ini penting dilakukan untuk memastikan keabsahan hasil penghitungan suara berjalan dengan transparan, adil, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Proses penghitungan suara pemilu 2024 tingkat Kabupaten Pacitan harus dipastikan dan berjalan dengan transparan dan akuntabel serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga hasilnya nanti tidak diragukan lagi keabsahannya,” Ujar Syamsul.

Oleh karena itu, ketentuan-ketentuan teknis dan administratif penghitungan tersebut juga harus terpenuhi dengan baik. “Teknis pelaksanaan mesti terpenuhi sesuai dengan pedoman, disisi lain administrasi hasil penghitungan juga harus dijalankan dengan baik,” tambahnya.

Bawaslu juga menghadirkan Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Pacitan untuk bersama-sama mengawasi jalannya rapat pleno rekapitulasi perolehan suara tingkat kabupaten sesuai jadwal yang ditentukan.

“Panwascam juga hadir karena mereka yang lebih memahami dan tahu persis hasil Rekapitulasi di tingkat Kecamatan serta kejadian khusus yang belum terselesaikan serta berpotensi berlanjut di tingkat Kabupaten,” Pungkasnya. (jie)