Ikuti Rapat Daring dengan Bawaslu Jatim, Bawaslu Kabupaten Pacitan Siap Awasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan
|
Sebagai tindak lanjut terbitnya Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pengawasan Penyusunan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), Bawaslu Provinsi Jawa Timur menggelar Rapat Persiapan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur pada Selasa, 24 Juni 2025.
Rapat via zoom meeting ini, untuk memperkuat peran pengawasan terhadap proses demokrasi yang berintegritas Bawaslu terhadap pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Pacitan, Agus Hariyanto,Kasubag bersama staf, mengikuti rapat yang dipimpin oleh Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur Eka Rahmawati.
Sesuai SE Bawaslu RI tersebut, Bawaslu di seluruh tingkatan diminta untuk aktif melakukan pengawasan, mendorong keterlibatan masyarakat, serta menyusun strategi pengawasan partisipatif untuk memastikan data pemilih yang akurat dan mutakhir.
Dalam arahannya, Eka Rahmawati, menegaskan pentingnya kolaborasi antara Bawaslu kabupaten/kota dengan stakeholder di daerah, termasuk KPU, Disdukcapil, dan pemerintah desa.
Eka juga menekankan agar Bawaslu aktif menyosialisasikan pentingnya pemutakhiran data pemilih kepada masyarakat dan membuka posko aduan bagi pemilih yang tidak terdaftar atau mengalami kendala administratif.
Pemutakhiran data pemilih merupakan pondasi penting dalam penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil.
Dengan adanya pengawasan yang aktif dan berbasis data, diharapkan setiap warga negara yang memiliki hak pilih dapat terfasilitasi dengan baik dalam proses demokrasi.