Lompat ke isi utama

Berita

Kawal Hak Pilih Warga Binaan Pemasyarakatan, Bawaslu Pacitan Kunjungi Rutan Kelas IIB Pacitan

Kawal Hak Pilih Warga Binaan Pemasyarakatan, Bawaslu Pacitan Kunjungi Rutan Kelas IIB Pacitan

Pacitan (pacitan.bawaslu.go.id) Bawaslu Kabupaten Pacitan menjamin hak konstitusional setiap warga negara yang telah mempunyai hak pilih tercatat dalam daftar pemilih dan dapat menggunakan hak pilihnya pada Pemilihan Umum Serentak tahun 2024.

Salah satu segmen yang menjadi perhatian serius Bawaslu yakni Rumah Tahan Negara Kelas IIB Pacitan, (13/3/2023)

Bawaslu Kabupaten Pacitan bersama Tim Bawaslu Jawa Timur melakukan audiensi dan Patroli Kawal Hak pilih di Rumah Tahan Negara Kelas IIB Pacitan,

Audiensi dihadiri Katua Bawaslu Pacitan Berty Stefanus HRW, Anggota Bawaslu Kabupaten Pacitan  Sulami, Agus Hariyanto, Syamsul Arifin dan Kabag Hukum, Humas dan Datin Bawaslu Jatim, Lucia Martina Dewi dan tim,. Audiensi diterima secara langsung oleh pengurus rutan Pacitan.

Diungkapkan oleh Sulami, selaku kordiv pengampu pengawasan tahapan mutarlih, patroli pengawasan kawal hak pilih merupakan salah satu bentuk pelaksanaan tugas dan kewajiban Bawaslu menjaga hak konstitusional pemilih pada pemilu 2024 mendatang. hal ini merupakan tindak lanjut dari SE nomor 4 tahun 2023 dari ketua Bawaslu RI bawasanya bahwa seluruh kabupaten/kota wajib melaksanakan beberapa hal yang pertama yaitu Apel Pengawasan Kawal Hak Pilih, yang kedua Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih, yang ketiga Sosialisasi Kawal Hak Pilih, yang keempat Posko Keliling Kawal Hak Pilih dan yang terakhir adalah mendatangi pemilih rentan dari kelima kegiatan itu oleh Bawaslu Kabupaten Pacitan semuanya sudah dilaksanakan dan saat ini Kabupaten Pacitan melaksanakan poin kelima yaitu mendatangi pemilih rentan yang di situ potensi terabaikan data pemilihnya maka Kabupaten Pacitan memastikan warga binaan di rutan kelas IIB Pacitan itu dapat terfasilitasi hak pilihnya di pemilu 2024.