Lompat ke isi utama

Berita

KETENTUAN PELAKSANAAN TES TERTULIS CALON ANGGOTA PANWASCAM PADA PEMILU TAHUN 2024

KETENTUAN PELAKSANAAN TES TERTULIS CALON ANGGOTA PANWASCAM PADA PEMILU TAHUN 2024

1. Peserta Tes Tertulis Online (CAT) adalah peserta seleksi Calon Anggota Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Pacitan, yang namanya tercantum dalam pengumuman hasil seleksi administrasi Nomor: 033/KP.01.00/JI-18/10/2022 tanggal 12 Oktober 2022;

2. Peserta tes wajib membawa KTP elektronik Yang akan dicocokkan dengan Kartu Tanda Peserta;

3. Peserta Menempati Tempat Tes Tertulis Online (CAT) Sesuai dengan Tanda Peserta yang tertempel di Meja Peserta; 

4. Peserta Tes Tertulis Online (CAT) harus hadir 30 Menit sebelum tes dimulai;

5. Peserta Memasuki Ruangan Tes Tertulis Online (CAT) sesuai dengan Ruang dan Sesi yang sudah ditentukan oleh Pokja Rekrutmen Panwaslu Kecamatan;

6. Peserta yang mengirimkan pendaftaran melalui Email maka diwajibkan untuk Menyerahkan Dokumen Asli lengkap Rangkap 3 (tiga) 1 asli 2 copy berkas pendaftaran kepada panitia Pokja Rekrutmen Panwaslu Kecamatan sebelum Pelaksanaan Tes Tertulis Online (CAT);

7. Bagi peserta yang belum menyerahkan dokumen yang dimaksud pada point 6 tidak bisa mengikuti Tes Tertulis Online (CAT); 

8. Peserta wajib mengisi daftar hadir Tes Tertulis Online (CAT);

9. Peserta bersepatu, berpakaian kemeja putih celana/rok berwarna gelap (tidak diperkenankan memakai celana jeans);

10. Peserta yang datang terlambat lebih dari 30 (tiga puluh) menit dilarang mengikuti tes;

11. Peserta yang terlambat kurang dari 30 (tiga puluh) menit tidak mendapat waktu tambahan untuk mengerjakan tes;

12. Peserta dilarang membawa alat komunikasi atau benda apapun ke dalam ruang pelaksanaan tes;

13. Peserta dilarang meninggalkan ruangan Tes Tertulis Online (CAT) kecuali atas izin Pokja Rekrutmen Panwaslu Kecamatan;

Ketentuan Lebih Lanjut bisa downlod link di bawa ini:

KETENTUAN PELAKSANAAN TES TERTULIS CALON ANGGOTA PANWASCAM PADA PEMILU TAHUN 2024