KETENTUAN PELAKSANAAN TES TERTULIS CALON ANGGOTA PANWASCAM PADA PEMILU TAHUN 2024
|
1. Peserta Tes Tertulis Online (CAT) adalah peserta seleksi Calon Anggota Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Pacitan, yang namanya tercantum dalam pengumuman hasil seleksi administrasi Nomor: 033/KP.01.00/JI-18/10/2022 tanggal 12 Oktober 2022;
2. Peserta tes wajib membawa KTP elektronik Yang akan dicocokkan dengan Kartu Tanda Peserta;
3. Peserta Menempati Tempat Tes Tertulis Online (CAT) Sesuai dengan Tanda Peserta yang tertempel di Meja Peserta;
4. Peserta Tes Tertulis Online (CAT) harus hadir 30 Menit sebelum tes dimulai;
5. Peserta Memasuki Ruangan Tes Tertulis Online (CAT) sesuai dengan Ruang dan Sesi yang sudah ditentukan oleh Pokja Rekrutmen Panwaslu Kecamatan;
6. Peserta yang mengirimkan pendaftaran melalui Email maka diwajibkan untuk Menyerahkan Dokumen Asli lengkap Rangkap 3 (tiga) 1 asli 2 copy berkas pendaftaran kepada panitia Pokja Rekrutmen Panwaslu Kecamatan sebelum Pelaksanaan Tes Tertulis Online (CAT);
7. Bagi peserta yang belum menyerahkan dokumen yang dimaksud pada point 6 tidak bisa mengikuti Tes Tertulis Online (CAT);
8. Peserta wajib mengisi daftar hadir Tes Tertulis Online (CAT);
9. Peserta bersepatu, berpakaian kemeja putih celana/rok berwarna gelap (tidak diperkenankan memakai celana jeans);
10. Peserta yang datang terlambat lebih dari 30 (tiga puluh) menit dilarang mengikuti tes;
11. Peserta yang terlambat kurang dari 30 (tiga puluh) menit tidak mendapat waktu tambahan untuk mengerjakan tes;
12. Peserta dilarang membawa alat komunikasi atau benda apapun ke dalam ruang pelaksanaan tes;
13. Peserta dilarang meninggalkan ruangan Tes Tertulis Online (CAT) kecuali atas izin Pokja Rekrutmen Panwaslu Kecamatan;
Ketentuan Lebih Lanjut bisa downlod link di bawa ini:
KETENTUAN PELAKSANAAN TES TERTULIS CALON ANGGOTA PANWASCAM PADA PEMILU TAHUN 2024