Lompat ke isi utama

Berita

Memastikan Ketepatan Tahapan Pengumuman PPDP/Pantarlih dari PPS paling ujung timur di Kabupaten Pacitan

sdd

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Panwascam Sudimoro, Ibnu Muanas memastikan Pengumuman Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) / Pantarlih untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pacitan serta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Tahun 2024 tepat waktu sesuai peraturan perundangan-undangan

Bentuk upaya memastikan Pengumuman Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) / Pantarlih untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pacitan serta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Tahun 2024 tepat waktu sesuai peraturan perundangan-undangan, Panwascam Sudimoro melakukan pengawasan langsung dan melekat di tahapan pengumuman pembentukan Pantarlih.(23/06/24)

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Panwascam Sudimoro, Ibnu Muanas, menegaskan. “Bahwa pengawasan dilakukan secara melekat dengan maksimal. Untuk memastikan tidak ada potensi dugaan pelanggaran ataupun kesalahan prosedur dalam proses perekrutan Pantarlih ini. Pengawasan melekat ini merupakan bagian dari strategi pencegahan yang tertuang dalam Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 79 Tahun 2024”, jelas Ibnu .

"Pada tanggal 13 Juni 2024 kami sudah mengirimkan surat himbauan kepada PPK Sudimoro untuk diteruskan kepada PPS se-Kecamatan Sudimoro untuk dapat melaksanakan rekrutmen atau pembentukan Pantarlih sesuai dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku dan terkait hal-hal yang harus mendapatkan perhatian dalam proses pembentukan Pantarlih ini”,tambahnya.

“Di tahap pengumunan Pantarlih ini, kami lakukan pengawasan langsung dan melekat mulai dari PPS Desa Sembowo sebagai PPS paling ujung timur di Kabupaten Pacitan.  Dalam hal memastikan bahwa nama-nama petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) yang lolos untuk bertugas melakukan Coklit sudah diumumkan dan terpasang sesuai jadwal tahapan pengumuman tanggal 23 Juni 2024. Mengingat tanggal 24 harus sudah pelantikan sekaligus melakukan pendataan langsung kepada calon pemilih pada setiap KK dimasing-masing TPS”,  kata Ibnu selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslu Kecamatan Sudimoro.

Hingga sampai saat ini dari laporan hasil pengawasan yang dituangkan ke dalam Form-A Panwascam Sudimoro dan Pengawas Desa Se-Kecamatan Sudimoro, bahwa pembentukan PPDP/ pantarlih oleh PPS Se-Kecamatan Sudimoro telah sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku dan pendaftar sudah tercukupi di setiap TPS.

“Kami menyampaikan apresiasi kepada PPK Sudimoro dan PPS se-Kecamatan Sudimoro yang telah melaksanakan dan mempedomani imbauan kita sehingga pelaksanaan pembentukan PPDP/ Pantarlih sampai saat ini sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”, jelas Ibnu

Dengan pengawasan ketat dan kolaborasi yang solid, Ibnu Muanas berharap bahwa proses pengumuman PPDP/Pantarlih dapat berjalan lancar dan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. “Kami berkomitmen untuk terus mengawal setiap tahapan pemilihan dengan penuh dedikasi, demi terwujudnya pemilihan yang demokratis dan berkualitas di Sudimoro", tutup Ibnu.