Optimalkan Fungsi Pencegahan, Bawaslu Pacitan Sampaikan Imbauan Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan
|
Pacitan – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pacitan melaksanakan penyampaian Imbauan Pemutakhiran Data Partai Politik kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pacitan pada Senin (15/6/2026). Kegiatan ini dilaksanakan oleh Muhammad Nur, Anggota Bawaslu Kabupaten Pacitan - Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, bersama dengan jajaran sekretariat Bawaslu Pacitan bertempat di Kantor KPU Kabupaten Pacitan.
Penyampaian Imbauan berfokus pada penguatan langkah pencegahan guna memaksimalkan tahapan Pemutakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan, dari pentingnya menjaga akurasi data dan ketertiban administrasi kepemiluan guna menjamin kepastian hukum, hingga meminimalisasi potensi terjadinya sengketa saat tahapan pendaftaran peserta pemilu dibuka.
Pengawasan ini mencakup aspek data parpol yang dimutakhirkan mencakup kepengurusan Parpol, keterwakilan perempuan, keanggotaan Parpol, serta domisili kantor tetap Parpol. Imbauan yang ditujukan kepada KPU Kabupaten Pacitan mengulas keharusan untuk senantiasa mempedomani Keputusan KPU RI Nomor 658 Tahun 2024.
Bawaslu mengimbau KPU untuk melaksanakan verifikasi keabsahan parpol di SIPOL, bertindak aktif mengingatkan parpol mengenai batas waktu pemutakhiran, memberikan atensi pada perubahan personalia pengurus, serta membagikan informasi hasil verifikasi data tersebut secara transparan kepada Bawaslu Pacitan.
Adapun sejumlah ketentuan teknis yang ditegaskan kepada partai politik, termasuk kewajiban Parpol untuk segera memperbarui data di SIPOL. Selain itu, Parpol diwajibkan untuk menyerahkan nomor telepon WhatsApp Ketua, Sekretaris, dan Bendahara partai kepada staf sekretariat Bawaslu Pacitan guna memperlancar koordinasi dan komunikasi berkala di lapangan.
Muhammad Nur menyampaikan bahwa pemutakhiran data parpol berkelanjutan menjadi perhatian penting dalam penguatan pencegahan pelanggaran dan sengketa pemilu. “Imbauan pemutakhiran data parpol di masa non-tahapan ini merupakan aspek penting dalam mengantisipasi dinamika pada tahap pendaftaran peserta pemilu, serta sebagai evaluasi untuk memperkuat kualitas pengawasan dan pencegahan yang lebih efektif dan berkeadilan sedari awal,” ujarnya.
Pelaksanaan Imbauan ini menjadi bagian dari komitmen Bawaslu Pacitan untuk terus memaksimalkan fungsi pencegahan di masa non-tahapan. Jajaran pengawas dan sekretariat Bawaslu Pacitan secara konsisten memperkuat koordinasi antar lembaga dan memastikan kepatuhan regulasi demi menjaga akurasi data kepemiluan. Langkah proaktif ini diharapkan mampu mendukung jalannya tahapan pemilu ke depan agar semakin berintegritas dan berkeadilan.