Lompat ke isi utama

Berita

Panwaslu Kecamatan Pringkuku Awasi Coklit di Watukarung

pringkuku

Panitia Pengawas Pemilu (panwaslu) Kecamatan Pringkuku terus melakukan pengawasan pada tahapan pencocokan dan penelitian untuk pemilihan serentak tahun 2024.

Pengawasan kali ini dilakukan oleh Anggota panwaslu Pringkuku, Helmy Yusuf Evendi dan Imron Prawito bersama Staf beserta Panwaslu Desa Watukarung.

Helmy Yusuf Evendi mengatakan pihaknya bersama Panwaslu desa Watukarung melakukan pengawasan coklit di wilayah rt 001 rw 006 dusun Ketro desa Watukarung, Pringkuku.

“Hari ini kawan - kawan Pantarlih dengan diawasi langsung oleh Panwaslu Kecamatan Pringkuku telah melakukan coklit kepada salah satu warga watukarung yang dulunya merupakan warga asing namun sekarang telah berstatus WNI,” kata Helmy, Senin (1/7/2024).

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslu Kecamatan Pringkuku ini menjelaskan, ada satu warga di rt 001 rw 006 Dusun Ketro Desa Watukarung Kecamatan Pringkuku  yang awalnya merupakan orang Swiss namun Sekarang udah berstatus Warga Negara Indonesia (WNI).

“Gerber Roman adalah Warga Negara Indonesia yang berasal dari Swiss,  karena beliau berasal dari negara lain maka fokus pengawasan kali ini selain mengawasi ketaatan prosedur dan mekanisme coklit kami juga memastikan bahwa yang bersangkutan sudah memiliki Kartu Tanpa Penduduk dan Kartu Keluarga (KTP) Desa Watukarung sebagai syarat mutlak untuk bisa menjadi calon pemilih,” jelasnya.

Pada kesempatan yang sama Imron Prawito juga menambahkan bahwa pengawasan ini merupakan bagian dari gerakan kawal hak pilih, semua Warga Negeri Indonesia yang memenuhi syarat harus ter coklit dan masuk daftar pemilih pada pemilihan serentak tahun 2024 ini.

“Kegiatan pengawasan hari ini merupakan bagian dari Gerakan kawal hak pilih, kita harus memastikan semua warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat harus masuk daftar pemilih termasuk Warga Negera Indonesia yang dulunya orang asing,” tambahnya. 

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat ini pun juga menekankan bahwa jika masih ada warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat belum tercoklit maka dapat melapor ke Panwaslu pringkuku.

“Berdasarkan Keputusan KPU, pelaksanaan e-coklit dimulai dari 24 Juni 2024 hingga 25 Juli 2024, jadi jika masih ada warga pringkuku yang memenuhi syarat namun belum didatangi untuk dicoklit  sampai batas akhir masa coklit maka bisa melapor ke kantor Panwaslu Pringkuku  atau posko Kawal Hak Pilih, termasuk jika ditemukan dugaan pelanggaran”, Ujarnya