Lompat ke isi utama

Berita

Panwaslu Kecamatan Pringkuku Sampaikan Imbauan Masa Akhir Coklit Dan Saran Perbaikan Lisan Data Hasil Pengawasan Coklit

sd

PRINGKUKU-Panwaslu Kecamatan Pringkuku sampaikan imbauan tertulis tentang Masa Akhir Coklit dan saran perbaikan lisan data hasil pengawasan coklit. Imbauan tertulis menjelang masa akhir coklit tertuang dalam nomor surat 055/PM.00/K.JI-18.08/07/2024 yang memuat 8 poin imbauan kepada PPK, Selasa 23 Juli 2024. Dalam hal ini pula Panwaslu Kecamatan Pringkuku yang diwakili oleh Imron Prawito memenuhi undangan PPK nomor 23/PP.05.2-Und/3501.02/2024 dalam rangka kegiatan “Rapat Koordinasi Pemantau dan Evaluasi Pelaksanaan Coklit Serta Persiapan Penyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) Pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 bersama PPK dan PPS Kecamatan Pringkuku.

Dalam tahapan ini Coklit dilaksanakan sejak tanggal 24 Juni s.d. 24 Juli 2024 dan jajaran pengawas desa se-Kecamatan Pringkuku telah melakukan pengawasan melekat selama 3 hari sejak 24-26 Juni, uji petik 21 hari sejak 27 Juni - 18 Juli serta patroli kawal hak pilih selama 7 hari menjelang masa akhir masa coklit 18-24 Juli. 

Sebelum kegiatan Coklit dimulai, pada tanggal 23 Juni 2024 Panwaslu Kecamatan Pringkuku telah memberikan imbauan tertulis dengan nomor 010/PM.00/K.JI-18.08/06/2024 kepada PPK agar diteruskan kepada PPS untuk memastikan Pantarlih bekerja mencoklit sesuai ketentuan yang berlaku baik dari sisi prosedur maupun tata cara coklit berisikan 12 poin imbauan. Jajaran Pengawas Desa turut memberikan imbauan secara lisan serentak pada 24 Juni 2024 saat Pelantikan PANTARLIH yang lalu sejumlah 13 imbauan lisan dari 13 Desa di wilayah kerja Kecamatan Pringkuku.

Uji petik dan patroli menfokuskan kepada kerawanan data pemilih diantaranya adalah Pemilih pemula baru 17 tahun, Pemilih disabilitas, KK terdapat TKI/perantau, KK Pesisir pantai,  Rumah KK pendatang baru, Pemilih berdomisili di geografis yang sulit dan sebagainya. Berdasarkan hasil pengawasan coklit tersebut Panwaslu Kecamatan Pringkuku mengantongi 1020 data hasil pengawasan coklit, Antara lain memuat data TMS (Tidak Memenuhi Syarat), data pemilih pindah TPS, pemilih disabilitas, pemilih baru, dan pemilih potensial.

Dalam kesempatan tersebut, Imron Prawito menyampaikan sejumlah catatan evaluasi tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) dan Saran Perbaikan Lisan dari 1020 data hasil pengawasan kepada PPK dan PPS Kecamatan Pringkuku.

“Kami, Atas Nama Panwaslu Kecamatan Pringkuku Mengucapkan terima kasih kepada PPK Pringkuku yang telah memfasilitasi rapat pra pleno yang nantinya akan kita laksanakan setelah tahapan coklit selesai sehingga saat sebelum pleno nanti harapan kami beberapa catatan dan saran perbaikan dari kami telah ditindak lanjuti dan tidak menimbulkan masalah dikemudian hari. Dan kami ucapkan terimakasih juga kepada rekan-rekan PPS se-Kecamatan Pringkuku telah memberikan akses yang cukup untuk PKD kami melakukan pengawasan dalam tahapan ini. Namun Perlu kami sampaikan pula dari data hasil pengawasan kami yaitu 1020 data ini segera dilengkapi bukti dukungnya dan diteliti kembali untuk perpindahan TPS khususnya di 2 Desa terbanyak perpindahan TPS yaitu Desa Glinggangan dan Pelem, selain itu terdapat 107 data yang juga perlu kami bahas hari ini bersama PPK dan PPS agar nantinya juga tidak menimbulkan masalah.”  papar Imron.

Di Kesempatan tersebut Imron juga mengungkapkan, bahwa data-data ini bukalah ajang untuk menyalahkan rekan-rekan Pantarlih, PPS atapun PPK namun sebagai bentuk sinergitas sesama penyelenggara data-data tersebut kita singkronkan agar kita di sebagai penyelenggara lebih berhati-hati dalam men-TMS kan pemilih dalam model daftar pemilih sehingga tidak menghilangkan hak pilih seseorang. Dimana nantinya data-data tersebut dapat diselesaikan saat Pantarlih masih dalam masa kerja ataupun saat Penyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) oleh PPS dan diketahui pula oleh PPK.