Lompat ke isi utama

Berita

Panwaslu Pacitan Ungkap Beberapa Kerawanan dalam Tahapan Coklit

Panwaslu Pacitan Ungkap Beberapa Kerawanan dalam Tahapan Coklit

Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Pacitan bersama Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) awasi secara langsung Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dalam pelaksanaan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pacitan Tahun 2020. Selain validitas data pemilih di seluruh Kelurahan/Desa se-Kecamatan Pacitan, Panwaslu Kecamatan Pacitan juga mengawasi penerapan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19. Minggu, 19/07/2020.

Koordinator Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslu Kecamatan Pacitan, Eka menjelaskan bahwa pengawasan ini dilakukan untuk memastikan bahwa PPDP melakukan Coklit sesuai aturan. “PPDP mencoklit, Panwaslu Kecamatan bersama PKD mengawasi, agar mampu menghasilkan DPT (Daftar Pemilih Tetap), yang valid . Guna mensukseskan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pacitan Tahun 2020,” ungkap Eka

Sejumlah kerawanan dalam tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pacitan Tahun 2020. Diantarannya Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) tidak melakukan pencocokan dan penelitian secara langsung dari rumah ke rumah, kesalahan informasi dalam penulisan, mutakhir dalam menyusun daftar pemilih berdasarkan informasi terbaru, Kemudian rumah yang telah dicoklit tidak ditempel stiker, serta kelengkapan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) tidak mematuhi protokol kesehatan. Selanjutnya hasil pengawasan dicatatkan dalam Form A.

Lebih lanjut Eka menegaskan tentang pentingnya keselamatan penyelenggara dan pengawas pemilihan yang akan terjun dilapangan dalam proses coklit. “Keselamatan PPDP dan Panwaslu Kelurahan/Desa harus diutamakan. Jangan sampai proses tahapan Coklit nantinya menjadi kluster baru penyebaran Covid-19. Untuk itu tiap petugas yang turun kelapangan wajib menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) pada saat melakukan kegiatan coklit.” Ungkapnya.

Sebagai informasi tambahan, Tahapan Pilkada serentak tahun 2020 ini sempat terhenti hampir tiga bulan akibat pandemi coronavirus disease 2019 (Covid-19). Akibat pengentian tahapan tersebut, berdampak pada terhentinya jadwal tahapan, yang semula pemungutan suara akan digelar pada 23 September 2020 berubah menjadi 9 Desember 2020,” pungkas Eka.